Polisi mulai menyelidiki kasus persalinan Rohma Roudotul Jannah (29) di RSUD Jombang yang berakhir bayinya meninggal. Penyelidikan kasus ini diawali dengan pemeriksaan para saksi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan penyelidikan kasus kematian bayi di RSUD Jombang ini digelar mulai hari ini. Karena sehari sebelumnya, Senin (1/8) sore, suami Rohma, Yopi Widianto (26) melapor ke SPKT Polres Jombang.
"Yang dilaporkan pasal 359 KUHP, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," kata Giadi kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (2/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giadi menjelaskan kasus persalinan Rohma yang berakhir bayinya meninggal di RSUD Jombang, bukan tergolong delik aduan. Artinya, pihaknya bisa melakukan penyelidikan meskipun Yopi tidak melapor ke Polres Jombang. Sehingga penyelidikan tetap berjalan meski Yopi setiap saat mencabut laporannya.
"Kasus ini bukan delik aduan. Tanpa ada laporan pun kami bisa melakukan penyelidikan. Tidak berpengaruh (kalau laporan dicabut)," tegasnya.
Mulai besok, lanjut Giadi, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus ini. Mulai dari para tenaga kesehatan di RSUD Jombang maupun Puskesmas Sumobito yang menangani Rohma, korban, hingga saksi-saksi terkait lainnya. Keterangan para saksi tentu saja akan dituangkan dalam berita acara.
"Nanti akan kami konstruksikan, tindakan-tindakan yang dilakukan dokter dan perawat memenuhi standar atau tidak, sesuai SOP atau tidak, atau apakah ada pelanggaran kode etik, ketika ada pelanggaran kode etik, ini lalai apa tidak. Konstruksinya panjang," terangnya.
Berkas hasil penyelidikan, kata Giadi, nantinya akan lebih dulu dikirim kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim. Karena pihaknya tidak mempunyai keahlian untuk menilai perbuatan para tenaga kesehatan dalam kasus ini.
"Nantinya IDI sebagai ahli yang menilai perbuatan dokter. PPNI yang menilai perbuatan perawat. Karena kami tidak mempunyai keahlian untuk menilai itu. Apakah nanti masuk (pelanggaran) kode etik profesi, apakah ternyata kode etik yuridis. Yuridisnya larinya bisa di sana, misalnya si dokter izin praktiknya dicabut, atau ke pidana, atau bisa saja mereka menilai itu sudah benar," jelasnya.
Setelah menerima kesimpulan dari IDI dan PPNI Jatim, barulah polisi melakukan gelar perkara ini. Giadi mengimbau masyarakat tidak mudah menghakimi tindakan yang dilakukan para tenaga kesehatan dalam kasus persalinan Rohma.
"Masyarakat harus paham kita tidak bisa menghakimi tindakan tenaga kesehatan. Biarkan orang yang ahli yang menilai itu," tandasnya.
Rohma menjalani persalinan normal di RSUD Jombang pada Kamis (28/7). Karena hasil pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan ia dalam kondisi baik. Posisi kepala janin sudah di pangkal pinggul. Selain itu, pembukaan jalan lahirnya juga lancar.
Dokter spesialis kandungan yang menanganinya saat itu menilai Rohma justru berisiko mengalami pendarahan jika menjalani operasi caesar. Karena ketika itu ia mengalami preeklamsia yang salah satunya ditandai dengan tekanan darah tinggi 140/90.
Namun, persalinan normal Rohma tidak berjalan lancar. Karena terjadi kondisi penyulit berupa distosia bahu, yakni bahu janin tersangkut sehingga tubuhnya tidak bisa lahir. Kepala bayi bisa keluar setelah disedot menggunakan alat vakum.
Bayi perempuan yang dikandung Rohma selama 9 bulan akhirnya meninggal saat tim dokter spesialis kandungan berupaya menangani distosia bahu.
Tim dokter terpaksa memisahkan kepala dari tubuh bayi untuk menyelamatkan Rohma. Selanjutnya, tubuh bayi dikeluarkan melalui operasi caesar. Saat ini ia dalam proses pemulihan di RSUD Jombang.
(iwd/iwd)