Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi, 2 Kali Gagal Dijemput hingga Menyerah

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 18 Jul 2022 09:29 WIB
Ilustrasi penangkapan Mas Bechi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Surabaya -

Sidang perdana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) digelar hari ini secara tertutup di Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Mas Bechi didakwa pasal berlapis melakukan pemerkosaan dan pencabulan.

Sebelumnya, kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.

Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.

Aksinya mencabuli lima korban membawa Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya memaparkan, Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menambahkan, ada tiga dakwaan pada Bechi.

"Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 kuhp jo pasal 65 kuhp ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 kuhp jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 p2kp jo pasal 65 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan, Jumat (8/7/2022).

Saat disinggung apakah nanti Bechi akan mendapat hukuman kebiri, Sofyan mengatakan hal ini memang tak menutup kemungkinan. Namun, tergantung fakta di persidangan nanti.

"Itu terkait dengan apakah nanti akan ada kebiri atau tidak itu nanti tergantung fakta persidangan. Itu kita lihat nanti saja," imbuh Sofyan.

Rencananya, untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Sofyan menambahkan, pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.

"Ini terkait dengan kondusivitas persidangan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.

Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Karena, Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.

Jaksa berupaya jerat Bechi dengan hukuman terberat, di halaman selanjutnya!




(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork