M. Subchi Azal Tsani alias MSAT akan menjalani sidang perdana kasus pencabulan santriwati hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata mengamini hal ini. Menurutnya, sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Ia akan didampingi 2 hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
"Untuk Panitera Pengganti Achmad Fajarisman," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dengan agenda dakwaan kali ini bakal digelar di Ruang Cakra. Dalam sidang, ada 11 JPU yang bakal membacakan dakwaan sesuai Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
"Waktu sidang (Dimulai) 09.40 WIB," tuturnya.
Sebelumnya sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi, putra kiai Ponpes Shiddiqiyyah tidak digelar di PN Jombang. Sidang digelar di PN Surabaya dengan alasan keamanan dan kondusivitas.
Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan, pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.
"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami, Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku kepada wartawan di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
(hil/fat)