Hukuman mati masih diatur dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, ketentuannya mengalami sejumlah perubahan dibandingkan aturan sebelumnya, termasuk kedudukan pidana mati sebagai pidana khusus dan adanya masa percobaan selama 10 tahun.
Kasus Bripka Agus Muhammad Saleman menjadi vonis mati pertama yang mengacu pada KUHP Nasional. Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis mati kepada Agus dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa.
Putusan tersebut menarik perhatian karena jaksa sebelumnya hanya menuntut Agus dengan pidana penjara seumur hidup. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukuman mati dalam KUHP baru?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana Aturan Hukuman Mati dalam KUHP Baru?
Dalam kasus Agus, hukuman mati dijatuhkan berdasarkan ketentuan pembunuhan berencana dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, KUHP Nasional memiliki aturan khusus mengenai pidana mati, mulai dari kedudukannya sebagai pidana khusus, masa percobaan, hingga mekanisme pelaksanaannya.
Meski pembunuhan Faradila terjadi pada 2025, perkara tersebut diproses setelah KUHP Nasional mulai berlaku 2026. Menurut Mahkamah Agung, penerapan hukum materiil dalam masa transisi tetap memperhatikan hukum yang berlaku saat tindak pidana dilakukan, kecuali ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa.
Dalam perkara ini, ancaman pidana Pasal 459 KUHP Nasional pada dasarnya sama dengan Pasal 340 KUHP lama, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 67 KUHP Nasional menegaskan pidana mati bukan lagi pidana pokok utama, melainkan pidana yang bersifat khusus. Hukuman ini selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana lain.
Kemudian, Pasal 98 menempatkan pidana mati sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Dengan demikian, pidana mati tidak ditempatkan semata-mata sebagai bentuk pembalasan.
Pasal 99 mengatur pidana mati baru dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak presiden. Pelaksanaannya juga tidak dilakukan di muka umum. Pidana mati dilakukan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam undang-undang.
Masa Percobaan 10 Tahun
Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru terdapat pada Pasal 100 mengenai pidana mati dengan masa percobaan. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penyesalan terdakwa dan adanya harapan untuk memperbaiki diri.
Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika terpidana tidak ada perubahan, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Sebagai ketentuan tambahan, Pasal 101 menyebutkan jika grasi ditolak tetapi pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun bukan karena terpidana melarikan diri, pidana tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan presiden.
Sementara itu, tata cara teknis pelaksanaan pidana mati masih menunggu undang-undang tersendiri sebagaimana diamanatkan Pasal 102. Hingga penghujung 2025, aturan tersebut belum dibentuk pemerintah.
Divonis Mati, Apakah Langsung Dieksekusi?
Vonis mati tidak berarti langsung dieksekusi. Vonis mati yang dijatuhkan PN Malang terhadap Agus masih merupakan putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki kesempatan mengajukan banding ke pengadilan tinggi paling lama tujuh hari setelah putusan. Jika perkara berlanjut, proses hukum dapat sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan dalam kondisi tertentu, peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewenangan melaksanakan putusan pidana berada di tangan jaksa. Eksekusi pidana mati juga tidak dapat langsung dilakukan karena masih terdapat ketentuan mengenai grasi.
Pasal 99 KUHP Nasional mengatur pidana mati baru dapat dilaksanakan setelah grasi terpidana ditolak presiden. Artinya, seseorang yang telah dijatuhi hukuman mati tidak serta-merta langsung menghadapi eksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Mengapa Hakim Menjatuhkan Hukuman Mati, Bukan Seumur Hidup?
Vonis mati dalam kasus Agus menjadi perhatian karena jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Namun, hakim tidak wajib menjatuhkan hukuman yang sama persis dengan tuntutan penuntut umum.
Secara normatif, hakim memiliki kewenangan menentukan pidana berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum, selama putusannya masih berada dalam batas ancaman pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan.
Penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menyebut hakim berwenang menjatuhkan pidana melebihi tuntutan jaksa apabila fakta persidangan mendukung keyakinan tersebut dan putusan tidak melampaui ancaman pidana maksimum dalam pasal yang didakwakan.
Dalam perkara Agus, Pasal 459 KUHP Nasional mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Karena ketiganya merupakan pilihan pidana dalam pasal tersebut, hakim memiliki kewenangan memilih jenis pidana berdasarkan pertimbangan persidangan.
Juru bicara PN Malang Moch Isa Nazaruddin menjelaskan perbedaan vonis kedua terdakwa didasarkan pada peran masing-masing. Agus dinilai memiliki inisiatif dan kuasa untuk memerintahkan Suyitno, sesuai konsep turut serta melakukan (medepleger) dalam Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa bukan hal baru. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, misalnya, PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa kepada Ferdy Sambo, meski putusan tersebut kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Kewenangan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi hakim. Pasal 24 UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Sementara Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 mewajibkan hakim menjaga kemandirian peradilan dari campur tangan pihak mana pun.
