Sidang perdana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) digelar hari ini secara tertutup di Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Mas Bechi didakwa pasal berlapis melakukan pemerkosaan dan pencabulan.
Sebelumnya, kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.
Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksinya mencabuli lima korban membawa Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya memaparkan, Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menambahkan, ada tiga dakwaan pada Bechi.
"Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 kuhp jo pasal 65 kuhp ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 kuhp jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 p2kp jo pasal 65 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan, Jumat (8/7/2022).
Saat disinggung apakah nanti Bechi akan mendapat hukuman kebiri, Sofyan mengatakan hal ini memang tak menutup kemungkinan. Namun, tergantung fakta di persidangan nanti.
"Itu terkait dengan apakah nanti akan ada kebiri atau tidak itu nanti tergantung fakta persidangan. Itu kita lihat nanti saja," imbuh Sofyan.
Rencananya, untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Sofyan menambahkan, pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
"Ini terkait dengan kondusivitas persidangan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.
"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.
Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Karena, Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.
Jaksa berupaya jerat Bechi dengan hukuman terberat, di halaman selanjutnya!
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jatim Mia Amiati saat ditemui Senin (11/7/2022) mengaku sudah siap melaksanakan persidangan, termasuk sudah membuat dakwaan alternatif dan berupaya menjerat, hingga bagaimana meyakinkan majelis hakim jika tidak memenuhi jeratan pasal awal.
Sementara soal dakwaan yang dijeratkan, Mia menyatakan Bechi dikenakan dakwaan berlapis. Bahkan, terancam pidana hingga 12 tahun.
"Kemudian pasal 289 KUHP masih dengan kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun dan pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidananya 7 tahun," katanya.
Ketika disinggung apakah pidana dari Bechi bisa diperberat atau tidak, Mia menegaskan masih melihat terlebih dulu proses persidangan seperti apa. Termasuk pembuktian dalam persidangan.
"Nanti proses pembuktian yang bisa membuktikannya. Jadi, sudah kami pelajari dari berkas perkara yang dituangkan dalam surat dakwaan, nanti di dalam proses pengadilan ada pemeriksaan. Nah, ini mungkin saja ada alat bukti baru atau ada saksi baru atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau bisa meringankan, itu bisa membuktikan hasil persidangan," ujar dia.
Mia mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan tuntutan yang maksimal, yakni 12 tahun. Namun, tidak demikian dengan hukuman kebiri. "Dalam hal ini, belum berlaku UU tersebut, karena belum sampai diterbitkannya UU tersebut, dimana UU ini tidak berlaku, belum diterbitkan saat itu," tutur dia.
Berkali-kali gagal ditangkap akhirnya akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (8/7/2022). Polisi membawa Mas Bechi ke Rutan Medaeng. Proses penangkapannya sempat diwarnai perlawanan dari ratusan simpatisan, jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah.
Sehingga 323 orang sempat diamankan ke Mapolres Jombang. Keesokan harinya, 318 jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah dipulangkan. Polisi menetapkan 5 simpatisan Mas Bechi sebagai tersangka. Hari itu juga mereka ditahan di Rutan Polres Jombang. Karena kelima orang tersebut melawan polisi yang berupaya menangkap Mas Bechi.
Mas Bechi diketahui bersembunyi di rumah adik ibunya sekitar 1 Km dari Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Desa Losari, Ploso, Jombang. Anak mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi itu menyelinap keluar dari pesantren sebelum polisi tiba menggeledah kamar pribadinya pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi bahkan menyita laptop milik Mas Bechi dari kamar tersebut.
Sejumlah isu mistis lantas disangkutpautkan dengan keberhasilan Mas Bechi yang mampu keluar dari ponpes saat penggerebekan. Namun Koordinator Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) Jatim, Aan Anshori mempunyai pendapat bahwa kemungkinan Mas Bechi keluar dengan menyamar sangat memungkinkan. Ini karena luas pesantren mencapai 50 hektar.
Terdapat seorang perwira di tengah penangkapan Mas Bechi. Polisi yang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) itu tidak ikut dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah. Perwira ini merupakan kapolres di salah satu daerah di Jatim.
Kehadiran perwira polisi tersebut disinyalir membuat Kiai Muchtar akhirnya bersedia menyerahkan putranya ke Polda Jatim. Aan juga mengapresiasi keputusan Kiai Muchtar yang bersedia menyerahkan Mas Bechi meski sempat melalui negosiasi yang alot.
"Kalau penafsiran saya mungkin waktu itu keluarga terdesak, butuh orang yang bisa dipercaya yang memahami persoalan. Itu kan hal yang wajar sehingga mereka menyebut satu nama. Kenapa orang tersebut? Saya juga belum tahu," tutur Aan.