Fakta-fakta 5 Pengikut Mas Bechi yang Jadi Tersangka

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 09 Jul 2022 10:47 WIB
Ratusan simpatisan Mas Bechi diamankan di Polres Jombang/(Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Upaya penangkapan DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi (42) pada Kamis (7/7) diwarnai ketegangan. Ratusan massa simpatisan Bechi menolak dan menghalangi polisi.

Akhirnya, polisi mengamankan 323 orang dalam proses penangkapan DPO pencabulan santriwatidi Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang ini. Dari jumlah itu, 5 simpatisan Bechi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang sejak Jumat (8/7).

Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJatim:

Dijerat UU TPKS

Sebanyak 323 orang yang diamankan polisi dari Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso terdiri dari unsur simpatisan Mas Bechi, jemaah tarekat Shiddiqiyyah dan santri. Dari jumlah itu, polisi menetapkan 5 simpatisan Mas Bechi sebagai tersangka.

"Dari 323 orang yang kami amankan, yang sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan hari ini ada 5 orang. Penahanan mulai hari ini di Rutan Mapolres Jombang," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers, Jumat (8/7/2022).

Giadi menjelaskan, dari 5 tersangka itu, 2 di antaranya warga Kabupaten Jombang. Sedangkan 3 tersangka lain dari luar Kota Santri. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pasal 19 UU TPKS terkait orang-orang yang menghalangi dan merintangi atau menyembunyikan tersangka atau terdakwa dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun," jelasnya.

Peran Para Tersangka, Menabrak hingga Menyiram Polisi dengan Air Panas

Salah seorang tersangka, kata Giadi, adalah pria berinisial D, warga Ploso Jombang. Menurutnya D mengemudikan mobil Isuzu Panther warna hitam saat terjadi penyergapan di Jembatan Ploso pada Minggu (3/7) siang.

Tersangka D menabrak Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang yang melakukan pengejaran untuk menangkap Mas Bechi menggunakan sepeda motor.

"Empat tersangka lainnya menabrak Kanit Jatanras kemudian menyiram air panas ke Kasat Reskrim dan merintangi anggota-anggota yang melaksanakan tugas penangkapan DPO," terangnya.

Empat tersangka itu melawan polisi yang menangkap Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7). Penangkapan DPO pencabulan santriwati itu dilakukan pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang sejak sekitar pukul 07.00 WIB.

Bagaimana nasib ratusan simpatisan yang diamankan, di halaman selanjutnya!




(hil/sun)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork