Pemkot Surabaya melarang adanya tambahan tempat diskotek baru. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya juga akan mengawasi ketat diskotek maupun tempat hiburan malam lain yang sudah ada agar tidak melanggar aturan.
Eri Cahyadi menegaskan soal larangan penerbitan izin diskotek baru itu usai melantik sejumlah pejabat di Balai Kota Surabaya pada Jumat (2/10/2026). Tidak hanya diskotek, Eri meminta agar tidak ada lagi penerbitan izin baru bagi tempat hiburan malam.
"Tidak ada lagi izin yang seperti itu. Surabaya bukan kota maksiat. Mulai hari ini tidak ada yang buka lagi, tutup! Jangan pernah lagi NIB-nya keluar untuk tempat hiburan malam atau untuk tempat diskotek," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada 13-an diskotek di Surabaya yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol selain di sejumlah hotel yang ada di Kota Pahlawan.
"Kalau yang diskotek kan 13-an, tapi kalau yang lainnya ada tempat jual miras itu kan ada di hotel-hotel kan boleh, makanya itu ada agak banyak, karena hotel," ujarnya.
Pemkot Surabaya ingin memastikan bahwa setiap tempat hiburan bertanggung jawab atas pengunjung masing-masing agar tidak keluar dalam kondisi mabuk.
Tidak hanya itu, dia ingin agar tempat hiburan malam juga dipastikan tidak lagi mengizinkan anak-anak di bawah umur masuk ke tempat yang mereka kelola.
"Ketika ada anak di bawah umur, langsung tutup. Karena ada surat pernyataannya, ketika dia melanggar, ditutup. Ketika ada tamu yang dari tempat hiburan malam itu keluar dan ternyata dia mabuk, dia pun sudah ada surat pernyataan bisa ditutup. Maka jalankan itu," ujar Eri.
Ia pun meminta ketegasan seluruh jajaran Pemkot Surabaya agar berani bertindak untuk menutup tempat hiburan malam terbukti telah melanggar kesepakatan dengan Pemkot Surabaya.
"Dan saya minta tolong, tegas sampean, dan tidak ada lagi tambahan diskotek di Surabaya. Sudah cukup," kata Eri.
Bukan cuma melarang tambahan diskotek yang menjual minuman beralkohol, Eri menegaskan dirinya tidak ingin ada penjualan minuman keras (miras) yang dilakukan di luar ketentuan. Ia meminta penindakan terhadap penjual miras ilegal dilakukan secara tegas tanpa melalui tahapan peringatan berulang
"Saya tidak mau mulai hari ini ada orang jual miras. Miras itu sudah ada aturan tempat jualnya di mana. Kalau mereka jual, tutup! Tutupnya jangan pakai peringatan satu, peringatan 2, peringatan tiga," ujarnya.
"Ayo sama-sama jaga, makanya kita lihat dulu, apakah ini bisa dijalankan? Kalau bisa dijalankan, ya ayo terus. Selepas bisa dijalankan, ya dievaluasi. Kenapa? Semakin rusak anak bangsa ini, kalau tidak ada kontrolnya, dilos kabeh (dilepas semua)," jelasnya.
