BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja, Kapan Dicairkan?

BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja, Kapan Dicairkan?

Myesha Fatina - detikJatim
Jumat, 02 Okt 2026 18:30 WIB
Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000.
Ilustrasi BSU Kemnaker Rp 900.000. Foto: Unsplash
Surabaya -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900 ribu akan kembali diberikan pemerintah kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni untuk Oktober, November, dan Desember 2026.

Dengan demikian, total BSU yang diterima pekerja mencapai Rp 900 ribu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU tersebut menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV 2026.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300 ribu," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), dilansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BSU Rp 900 Ribu untuk Siapa?

Pemerintah menyiapkan BSU untuk 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp 12 triliun. BSU ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV 2026.

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram serta pembukaan rekening bagi warga berusia 17 tahun ke atas.

ADVERTISEMENT

Meski rencana penyaluran BSU telah disampaikan pemerintah, syarat penerima BSU kuartal IV 2026 belum diumumkan secara rinci berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, kriteria penerima BSU 2025 dapat digunakan sebagai gambaran, tetapi belum dapat dianggap sebagai persyaratan resmi BSU 2026.

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan ketentuan BSU 2025 dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria penerima bantuan. Berikut syarat BSU 2025 yang dapat menjadi acuan.

1. Berstatus Pekerja atau Buruh

BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah.

2. Warga Negara Indonesia

Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Status tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam aturan. Untuk BSU kuartal IV 2026, batas waktu kepesertaan yang digunakan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.

4. Batas Upah Maksimal

Dalam ketentuan BSU 2025, penerima merupakan pekerja yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan mengenai batas upah untuk BSU kuartal IV 2026 belum diumumkan dalam informasi yang tersedia.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

BSU 2025 tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

6. Diprioritaskan bagi Pekerja yang Tidak Menerima PKH

Dalam aturan BSU 2025, pemerintah memprioritaskan pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Cara Cek Penerima BSU 2026

Mekanisme pengecekan penerima BSU kuartal IV 2026 juga belum diumumkan secara resmi. Sebagai gambaran, pada penyaluran BSU sebelumnya, pengecekan penerima dapat dilakukan melalui beberapa kanal.

Melalui Laman BSU Kemnaker

Pada penyaluran sebelumnya, pekerja dapat mengecek status penerima melalui laman BSU Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU Kemnaker melalui laman resmi.

  • Mengunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Menggulir halaman hingga menemukan bagian pengecekan NIK penerima BSU.
  • Memasukkan NIK.
  • Memasukkan kode keamanan atau captcha.
  • Klik Cek Status.
  • Melihat status penerimaan BSU berdasarkan NIK.

Melalui Laman BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan pada penyaluran sebelumnya juga dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pekerja diminta memasukkan data yang diperlukan, kemudian sistem akan menampilkan informasi mengenai status calon penerima.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads