Fakta-fakta 5 Pengikut Mas Bechi yang Jadi Tersangka

Fakta-fakta 5 Pengikut Mas Bechi yang Jadi Tersangka

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 09 Jul 2022 10:47 WIB
Jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah yang diamankan di Polres Jombang
Ratusan simpatisan Mas Bechi diamankan di Polres Jombang/(Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Upaya penangkapan DPO kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi (42) pada Kamis (7/7) diwarnai ketegangan. Ratusan massa simpatisan Bechi menolak dan menghalangi polisi.

Akhirnya, polisi mengamankan 323 orang dalam proses penangkapan DPO pencabulan santriwatidi Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang ini. Dari jumlah itu, 5 simpatisan Bechi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang sejak Jumat (8/7).

Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJatim:

Dijerat UU TPKS

Sebanyak 323 orang yang diamankan polisi dari Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso terdiri dari unsur simpatisan Mas Bechi, jemaah tarekat Shiddiqiyyah dan santri. Dari jumlah itu, polisi menetapkan 5 simpatisan Mas Bechi sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 323 orang yang kami amankan, yang sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan hari ini ada 5 orang. Penahanan mulai hari ini di Rutan Mapolres Jombang," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers, Jumat (8/7/2022).

Giadi menjelaskan, dari 5 tersangka itu, 2 di antaranya warga Kabupaten Jombang. Sedangkan 3 tersangka lain dari luar Kota Santri. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

"Pasal 19 UU TPKS terkait orang-orang yang menghalangi dan merintangi atau menyembunyikan tersangka atau terdakwa dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun," jelasnya.

Peran Para Tersangka, Menabrak hingga Menyiram Polisi dengan Air Panas

Salah seorang tersangka, kata Giadi, adalah pria berinisial D, warga Ploso Jombang. Menurutnya D mengemudikan mobil Isuzu Panther warna hitam saat terjadi penyergapan di Jembatan Ploso pada Minggu (3/7) siang.

Tersangka D menabrak Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang yang melakukan pengejaran untuk menangkap Mas Bechi menggunakan sepeda motor.

"Empat tersangka lainnya menabrak Kanit Jatanras kemudian menyiram air panas ke Kasat Reskrim dan merintangi anggota-anggota yang melaksanakan tugas penangkapan DPO," terangnya.

Empat tersangka itu melawan polisi yang menangkap Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7). Penangkapan DPO pencabulan santriwati itu dilakukan pasukan gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang sejak sekitar pukul 07.00 WIB.

Bagaimana nasib ratusan simpatisan yang diamankan, di halaman selanjutnya!

318 Jemaah Dipulangkan

Polisi memulangkan 318 jemaah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah yang sempat diamankan di Mapolres Jombang dalam penangkapan Bechi. Ratusan orang simpatisan itu dianggap tidak terlibat tindak pidana melawan polisi.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Terdiri dari 69 orang warga Kabupaten Jombang, ada yang dari daerah lain di Jatim, Jateng, Jabar, Sumatra, dan Kalimantan.

Dari jumlah itu, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan polisi saat berusaha menangkap Mas Bechi. Sejak hari ini mereka ditahan di Rutan Polres Jombang. Sedangkan 318 lainnya sore tadi dipulangkan.

"Terhadap yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana kami pulangkan. Juga kami periksa kesehatannya sehingga saat dipulangkan dipastikan dalam kondisi sehat," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/7/2022).

Ada yang Berusia Anak-anak

Sebelum dipulangkan, 318 jemaah tarikat Shiddiqiyyah dan santri Ponpes Shiddiqiyyah itu mendapat jamuan makanan dan kopi dari polisi. Mereka dikumpulkan di lapangan Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim.

Polisi juga mengajak mereka berselawat. Saat tiba waktu salat asar, petugas membagikan vitamin dan peci warna putih kepada 318 orang itu. Mereka lantas salat berjamaah di lapangan bersama Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto.

Waka Polres Jombang Kompol Erika Purwana Putra menjelaskan dari 318 orang yang dipulangkan sebanyak 75 orang merupakan santri Ponpes Shiddiqiyyah. Usia mereka antara 9 sampai 14 tahun.

Puluhan santri itu diantar kembali ke Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah menggunakan 2 truk polisi. Sedangkan 243 pria dewasa diantar menggunakan mobil pribadi dan angkutan umum yang disewa.

"Yang diangkut pakai angkutan umum kami antar ke pondok, yang pakai mobil pribadi langsung menuju rumah masing-masing," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/sun)


Hide Ads