Buntut kasus pencabulan santriwati oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), alias Mas Bechi (42), Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Ada pihak yang pro dan kontra atas pencabutan izin ini.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima detikNews, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya, Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Namun juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso. Agus awalnya mengakui pihaknya perlu dukungan masyarakat dalam menuntaskan masalah. Dukungan yang diharapkan, semisal, menarik putra-putrinya dari ponpes tersebut.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (7/7/2022).
Warga setempat mengaku setuju dan mendukung penarikan izin ponpes ini. Diketahui, Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah diasuh oleh Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti yang tak lain orang tua Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
"Sangat setuju dicabut izinnya," ujar Lia (40) warga setempat kepada detikJatim, Jumat (8/7/2022).
Lia mengaku setuju atas pencabutan izin Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah karena kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi memuat masyarakat resah. Ia menilai ketegasan pemerintah mencabut izin sudah tepat. Sebab jika tidak tegas, maka bukan tidak mungkin akan muncul kasus serupa di ponpes lain.
"Iya, setuju sekali kalau izin ponpesnya dicabut karena meresahkan," kata Lia.
PBNU tak setuju izin Ponpes Shiddiqiyyah dicabut, apa alasannya? Simak di halaman selanjutnya.
            
            
            
            
            (hil/dte)