detikers, istilah mata elang kian nyaring terdengar di sekitar, terutama pasca sejumlah pengendara mengaku dihadang di jalan. Situasi ini kerap memicu kepanikan karena menyerupai aksi kejahatan.
Supaya tidak salah langkah, penting bagi pengendara memahami apa itu mata elang, bagaimana cara kerjanya, dan batasan yang diatur hukum.
Julukan Mata Elang
Mata elang yang lebih akrab disebut matel merupakan penagih utang lapangan yang bekerja atas nama perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor. Tugas mereka adalah mencari dan mengidentifikasi kendaraan yang dianggap bermasalah dalam pembayaran cicilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julukan mata elang muncul karena kemampuan mereka mengenali kendaraan target dengan cepat, mulai dari pelat nomor hingga ciri fisik kendaraan di tengah lalu lintas.
Sejumlah faktor dapat membuat kendaraan lebih mudah terdeteksi oleh pemantau di lapangan. Salah satunya adalah pelat nomor yang terlihat jelas dan mudah terbaca. Selain itu, kendaraan yang kerap melintas di lokasi-lokasi umum juga lebih cepat dikenali.
Faktor lain yang turut mempengaruhi yakni tidak adanya perubahan pada tampilan kendaraan, serta penggunaan kendaraan secara rutin pada jam dan rute yang sama. Pola tersebut membuat kendaraan lebih mudah dipantau dan diidentifikasi.
Perbedaan Mata Elang dengan Debt Collector Resmi
detikers harus membedakan antara mata elang dan debt collector resmi. Mata elang umumnya berperan sebagai pencari atau pemantau kendaraan di lapangan. Mereka mengidentifikasi kendaraan yang diduga menunggak cicilan, lalu melaporkannya ke pihak tertentu.
Sementara itu, debt collector resmi adalah penagih yang ditunjuk langsung perusahaan pembiayaan dan memiliki legalitas jelas. Mereka dibekali surat tugas, identitas resmi, serta bekerja mengikuti prosedur yang diatur hukum. Jadi, tidak semua mata elang bisa disebut debt collector resmi.
Cara Kerja Mata Elang
Dalam praktiknya, mata elang dibekali data kendaraan dari perusahaan leasing. Data tersebut mencakup nomor polisi, jenis kendaraan, warna, hingga ciri-ciri tertentu yang memudahkan identifikasi.
Proses pencarian kerap dibantu aplikasi berbasis database. Para mata elang biasanya berjaga di titik-titik strategis, seperti jalan utama, persimpangan ramai, area parkir pusat perbelanjaan, hingga kawasan perkantoran.
Persoalan muncul ketika penagihan dilakukan dengan cara menghadang pengendara di jalan. Bagi pengendara awam, tindakan ini kerap terlihat berbeda tipis dengan aksi kriminal.
Apalagi jika disertai tekanan atau intimidasi. Tak sedikit pengendara yang panik, meski merasa tidak memiliki tunggakan cicilan, sehingga situasi di lapangan pun menjadi genting.
Prosedur Hukum Penarikan Kendaraan Resmi
Penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Perusahaan pembiayaan hanya memiliki hak menarik kendaraan jika memenuhi syarat hukum, salah satunya adanya sertifikat jaminan fidusia.
Penagihan utang sebenarnya diperbolehkan, tetapi caranya diatur ketat. Tanpa ancaman, tanpa paksaan, dan tidak menghentikan kendaraan di jalan. Debt collector resmi wajib berkomunikasi secara persuasif dan menyampaikan maksud penagihan dengan jelas.
Sebaliknya, praktik yang melanggar hukum ditandai dengan cara-cara intimidatif. Misalnya, menghadang kendaraan di jalan, memaksa pengendara menepi, mengambil kunci, atau membawa kendaraan tanpa persetujuan pemilik.
detikers memiliki hak untuk menolak aksi dari mata elang. Terlebih jika penagih tidak membawa surat tugas resmi dan identitas yang jelas. Hal tersebut tidak dibenarkan dan seharusnya diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Dokumen yang Wajib Ditunjukkan Saat Penarikan Kendaraan
Dalam proses penarikan kendaraan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan oleh pihak penarik. Dokumen ini menjadi syarat penting untuk memastikan penarikan dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum. Adapun dokumen yang harus ditunjukkan di antaranya sebagai berikut.
- Surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
- Identitas penagih.
- Sertifikat jaminan fidusia.
Tanpa dokumen-dokumen tersebut, penarikan kendaraan dinyatakan tidak sah dan dapat dipermasalahkan secara hukum.
Literasi Hukum dan Keuangan untuk Mencegah Dikejar Debt Collector
Ramainya kasus di lapangan serta laporan korban yang tercatat di kepolisian menunjukkan pentingnya literasi hukum dan keuangan bagi masyarakat. detikers perlu mempelajari lebih dalam isi perjanjian kredit, memahami hak sebagai debitur, serta mengenali prosedur penagihan yang sah.
Pencegahan dapat dimulai dari pengelolaan kredit yang bijak guna meminimalisir risiko masalah di kemudian hari. Beberapa langkah preventif yang dapat diprioritaskan antara lain sebagai berikut.
- Membaca perjanjian kredit secara teliti.
- Memastikan kendaraan telah dijaminkan melalui akta fidusia.
- Menjaga komunikasi dengan pihak leasing saat mengalami kesulitan pembayaran.
- Mengedepankan negosiasi dan itikad baik yang jauh lebih aman dibanding menghindari tanggung jawab.
Tips Menghadapi Mata Elang
Berikut tips menghadapi mata elang (debt collector di lapangan) yang bisa detikers jadikan panduan, khususnya agar tetap aman dan sesuai hukum.
- Saat berhadapan dengan mata elang, usahakan tetap tenang. Hindari adu mulut, ancaman, atau tindakan fisik yang justru bisa memperkeruh situasi.
- Tanyakan identitas petugas, surat tugas, serta kerja sama resmi dengan perusahaan pembiayaan. Penagihan kendaraan harus disertai dokumen lengkap, termasuk sertifikat jaminan fidusia.
- Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan. Jika terjadi pemaksaan, masyarakat berhak menolak dan meminta proses dilakukan sesuai prosedur hukum.
- Debitur berhak mendapatkan informasi jelas terkait tunggakan, denda, dan skema penyelesaian. Penagihan wajib dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak mengintimidasi.
- Jika merasa terancam, rekam kejadian melalui ponsel atau catat ciri-ciri pelaku dan lokasi kejadian sebagai bukti jika diperlukan laporan.
- Apabila penagihan disertai ancaman, kekerasan, atau perampasan, segera hubungi polisi atau minta bantuan aparat terdekat.
- Langkah terbaik adalah berkomunikasi langsung dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran.
- Pelajari isi perjanjian kredit sejak awal, termasuk hak dan kewajiban debitur, agar tidak mudah tertekan saat menghadapi penagihan di lapangan.
Jika detikers mengalami fenomena serupa di jalan, sebaiknya tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Silahkan menepi di lokasi yang ramai dijangkau, tidak gegabah menyerahkan kunci atau STNK, segera mencatat identitas pihak yang menghadang, dan menghubungi pihak leasing atau aparat jika terdesak.
(hil/irb)











































