Satu orang dari kelompok Khilaftul Muslimin Wilayah Surabaya Raya ditetapkan menjadi tersangka. Satu orang tersangka itu merupakan pimpinan di wilayah Surabaya Raya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penanganan kelompok Khilafatul Muslimin di Surabaya ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP.B/299.01/VI/2022/SPKT/Polda Jatim pada 4 Juni 2022. Proses penyidikan dilakukan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
"Objek perkara bahwa kelompok Khilafatul Muslimin yang di Surabaya ini diketuai oleh Aminuddin Mahmud dan kawan-kawan. Pada 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya-Tanjung Perak-Sidoarjo. Kegiatannya membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet, leaflet pada masing-masing motor yang digunakan dengan tulisan 'Bersatu Hanya dalam Khilafah'," kata Dirmanto saat rilis di Polda Jatim, Jumat (10/6/2022).
Dirmanto menambahkan bahwa Aminuddin Mahmud dalam kegiatannya juga mengimbau ke masyarakat untuk mendukung kelompok Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qodir Hasan Baraja yang sebelumnya telah diamankan di Lampung.
"Bahwa saudara Aminuddin Mahmud mengimbau kepada warga masyarakat khususnya umat muslim untuk mendukung Khilafatul Muslimin (yang dipimpin) Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung," kata Dirmanto.
"Dalam kasus ini, Polri menetapkan satu tersangka Drs Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya. Karena yang bersangkutan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan dan konvoi kegiatan serta pembagian brosur kepada masyarakat, termasuk mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," kata Dirmanto.
Dirmanto menjelaskan, dalam proses penyidikan ada puluhan saksi yang diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam pemeriksaan itu juga melibatkan 4 orang ahli yakni ahli hukum pidana, ahli agama, ahli bahasa.
Baca selanjutnya: Polisi mengamankan 63 barang bukti dari sekretariat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya
Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"
(dpe/dte)