Satu orang dari kelompok Khilaftul Muslimin Wilayah Surabaya Raya ditetapkan menjadi tersangka. Satu orang tersangka itu merupakan pimpinan di wilayah Surabaya Raya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penanganan kelompok Khilafatul Muslimin di Surabaya ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP.B/299.01/VI/2022/SPKT/Polda Jatim pada 4 Juni 2022. Proses penyidikan dilakukan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
"Objek perkara bahwa kelompok Khilafatul Muslimin yang di Surabaya ini diketuai oleh Aminuddin Mahmud dan kawan-kawan. Pada 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya-Tanjung Perak-Sidoarjo. Kegiatannya membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet, leaflet pada masing-masing motor yang digunakan dengan tulisan 'Bersatu Hanya dalam Khilafah'," kata Dirmanto saat rilis di Polda Jatim, Jumat (10/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirmanto menambahkan bahwa Aminuddin Mahmud dalam kegiatannya juga mengimbau ke masyarakat untuk mendukung kelompok Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qodir Hasan Baraja yang sebelumnya telah diamankan di Lampung.
"Bahwa saudara Aminuddin Mahmud mengimbau kepada warga masyarakat khususnya umat muslim untuk mendukung Khilafatul Muslimin (yang dipimpin) Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung," kata Dirmanto.
"Dalam kasus ini, Polri menetapkan satu tersangka Drs Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya. Karena yang bersangkutan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan dan konvoi kegiatan serta pembagian brosur kepada masyarakat, termasuk mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," kata Dirmanto.
Dirmanto menjelaskan, dalam proses penyidikan ada puluhan saksi yang diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam pemeriksaan itu juga melibatkan 4 orang ahli yakni ahli hukum pidana, ahli agama, ahli bahasa.
Baca selanjutnya: Polisi mengamankan 63 barang bukti dari sekretariat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya
"Kemudian saksi-saksi yang diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Jatim ada sejumlah 42 orang. Cukup banyak yang diperiksa kemarin. Kemudian ada 4 orang ahli dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, maupun ahli agama," ungkap Dirmanto.
Sedangkan barang bukti yang disita oleh petugas saat dilakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya yakni sebanyak 63 item. "Baik itu dalam bentuk buku, leaflet, brosur, bendera, dan sebagainya," kata Dirmanto.
Sementara itu Dirmanto menyampaikan Pasal yang dilanggar yakni Pasal 82 UU RI 16/2017 tentang penetapan pemerintah pengganti UU 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang. Juga Pasal 107 KUHP, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, serta Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Dirmanto.
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)