Polisi Beber Kejanggalan Cek Mahar Rp 3 M Milik Mbah Tarman

Polisi Beber Kejanggalan Cek Mahar Rp 3 M Milik Mbah Tarman

Purwo Sumodiharjo - detikJatim
Rabu, 10 Des 2025 19:10 WIB
Polisi Beber Kejanggalan Cek Mahar Rp 3 M Milik Mbah Tarman
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat press release (Foto: Purwo Sumodiharjo/detikJatim)
Pacitan -

Pernikahan viral bermahar cek Rp 3 miliar antara Sutarman (74) alias Mbah Tarman dengan Shela Arika (24) di Pacitan berbuntut panjang. Kini Mbah Tarman kini ditetapkan polisi jadi tersangka dan ditahan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan dalam kasus mahar cek Rp 3 miliar ini Mbah Tarman dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. Sebab cek yang diserahkan sebagai mahar diketahui ternyata palsu.

"Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun," kata Ayub saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayub menambahkan, tak hanya menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah flasdisk yang menyimpan data-data yang digunakan Mbah Tarman di kasus pemalsuan cek.

ADVERTISEMENT

"Flashdisk yang kami jadikan barang bukti, itu sebenarnya teknis ya, namun itu berisi video ataupun dokumen sebagaimana dalam kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah cek Rp 3 M tersebut," ucap perwira polisi yang pernah menjadi penyidik KPK tersebut.

"Ya, data-data forensik yang kami sita dari saksi-saksi yang sudah kami periksa," imbuhnya.

Polisi pun membeber sejumlah catatan terkait kejanggalan dari cek yang sebelumnya diklaim Mbah Tarman. Pemeriksaan terhadap saksi dari sebuah bank swasta yang logonya tercantum di atas cek menunjukkan ketidaksesuaian dengan lambang asli. Yaitu adanya tanggal 10-10-2025 yang tertera di bawah logo. Di sisi lain, bank dimaksud juga tidak memiliki kantor KCU Blitar Surabaya, KCP Jl Darmo.

Kejanggalan lainnya berupa standar nomor seri. Pada cek yang diduga dipalsukan terdapat 7 digit nomor seri, padahal yang asli hanya memiliki 6 digit. Demikian pula dengan nomor rekening.

Bank dimaksud hanya menggunakan 10 digit nomor rekening, sedangkan pada dokumen yang diduga dipalsukan tertera 11 digit nomor rekening. Pun dengan kertas yang digunakan berbeda dengan layaknya cek yang dikeluarkan oleh Peruri.

Hingga saat ini Mbah Tarman masih ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga masih menunggu jika ada pihak lain yang ingin melapor berkaitan tindak pidana yang kemungkinan melibatkan Mbah Tarman.

"Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari," pungkas kapolres.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads