Polda Jatim Dalami Ada Tidaknya Pelanggaran Hukum Khilafatul Muslimin Surabaya

Polda Jatim Dalami Ada Tidaknya Pelanggaran Hukum Khilafatul Muslimin Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Kamis, 09 Jun 2022 20:33 WIB
Penggeledahan sekretariat Khilafatul Muslimin Surabaya Raya
Proses penggeledahan Sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 18 orang kelompok Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran hukum kelompok tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan bahwa Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim sedang melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang kelompok Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya.

"Jadi memang benar hari ini Subdit Kamneg Ditkrimum Polda Jatim memeriksa anggota Khilafatul Muslimin di Surabaya. Sekitar 18 orang rencana yang akan kami periksa. Kami dalami terkait pelanggaran hukum yang dilakukan ormas tersebut," kata Dirmanto di Polda Jatim, Kamis (9/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Polda Jatim telah menggeledah kantor sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya di Jalan Gadel Sari Madya, Tandes, Rabu (8/6) kemarin. Sejumlah barang dibawa oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Hal tersebut (hasil pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang disita) akan kami sampaikan pada saat selesai pemeriksaan semuanya," kata Dirmanto.

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan bahwa pemanggilan 18 orang kelompok Khilaftul Muslimin wilayah Surabaya Raya itu memang berkaitan dengan video viral konvoi kelompok itu, beberapa waktu yang lalu.

"Kami mendalami informasi yang ada, berkembang di beberapa media, terkait adanya konvoi yang beberapa waktu lalu yang sempat viral, viral itu seluruh di Indonesia," ujar Dirmanto.

Bila dari pemeriksaan 18 orang itu ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum memang dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin, menurut Dirmanto polisi akan melanjutkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Hari ini kami memeriksa, kalau nanti ditemukan (indikasi) pelanggaran terhadap undang-undang keamanan negara nanti akan kami akan teruskan ke tahap penyidikan," ungkap Dirmanto.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads