Polisi Sita Uang Rp 3,7 M di Dekat Exit Tol Mojokerto, 6 Orang Diamankan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 20 Apr 2022 22:54 WIB
Uang Rp 3,7 M yang ditemukan polisi Mojokerto (Foto: Dok. Satreskrim Polres Mojokerto Kota)
Mojokerto -

Polisi menyita uang tunai sekitar Rp 3,73 miliar di Jalan Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto. Uang asli itu terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso mengatakan uang baru tersebut disita anggota Satuan Sabhara yang berpatroli di dekat Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Anggota patroli Satuan Sabhara mengamankan 6 orang, mobil Mitsubishi Pajero, mobil Daihatsu Gran Max, dan uang tunai baru yang nilainya fantastis. Yaitu sekitar Rp 3,73 miliar dalam pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000.

"Ditemukan patroli Sat Sabhara, lalu dikoordinadikan dengan Satreskrim. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota," kata Riski kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (20/4/2022).

Riski menjelaskan uang tunai sekitar Rp 3,73 miliar yang disita tersebut dalam kondisi masih baru. "Kondisi uang masih baru, baru keluar dari BI (Bank Indonesia), belum dibongkar. Jadi, masih murni segel BI," terangnya.

Menurut Riski, pihaknya telah meminta BI Surabaya untuk memeriksa keaslian uang tersebut. "Pengecekan langsung secara kasat mata uang ini asli dikeluarkan BI karena masih segelan," tegasnya.

Sementara terkait 6 orang yang sempat diamankan, kata Riski, 5 di antaranya adalah JRS (29) dan kawan-kawannya.

Satu orang lainnya berada di lokasi untuk membeli sebagian uang baru tersebut. Keenam orang itu tidak ditahan karena statusnya masih saksi.

"Untuk sementara semuanya statusnya masih sebagai saksi," tandasnya.



Simak Video "Krisis Uang Tunai, Warga Afghanistan Serbu Pasar Penukaran Uang"

(iwd/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork