Abdul Rosid Wijaya (49) dan Misrianto (53) menipu warga Sidoarjo di Mojokerto dengan pura-pura menjadi dukun pesugihan uang balik. Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan korban rugi Rp 22 juta.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, Rosid dan Misrianto ditangkap Unit Resmob yang dipimpin Iptu Sukron Makmun saat bersembunyi di musala Dusun Gribig, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (18/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
Rosid, warga Dusun Gajahan, Desa Gajahrejo, Purwodadi, Pasuruan merupakan residivis kasus penyekapan. Sedangkan Misrianto, warga Jalan KH Ageng Gribiq, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang residivis kasus penipuan modus penggandaan uang. Keduanya kenal ketika sama-sama mendekam di Lapas Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diiming-imingi oleh pelaku karena sedang butuh uang. Uang dari korban dimasukkan amplop, didoakan. Setelahnya kalau dipakai belanja, uang kembali tetap utuh. Misalnya Rp 10 juta dipakai beli motor, uangnya kembali sehingga tetap utuh Rp 22 juta," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (30/6/2026).
Selain menangkap Rosid dan Misrianto, polisi juga menyita barang bukti 1 tas hitam, 1 amplop berisi potongan kertas HVS, mobil rental Honda Brio nopol N 1157 TC, 2 ponsel pelaku, pakaian pelaku, serta sisa uang hasil menipu korban Rp 3.984.000.
Grandika menuturkan, korban Nur Subakir (55), warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo menemui kedua pelaku di Dusun Slawe, Desa Padi, Gondang, Mojokerto pada Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Subakir menyerahkan uang tunai Rp 22 juta kepada pelaku.
Selanjutnya, Rosid merapalkan doa-doa terhadap uang dari korban di dalam mobil Brio. Namun, diam-diam pelaku menukar uang tersebut dengan sebuah amplop berisi tumpukan potongan kertas HVS. Setelah ritual tersebut, pelaku menyuruh korban membuka amplop saat tiba di rumah.
"Karena curiga, setelah turun dari mobil, korban membuka amplop dari pelaku. Ternyata isinya potongan kertas," terangnya.
Seketika Subakir menghadang mobil kedua pelaku. Bahkan korban juga sempat memecah kaca mobil rental tersebut. Namun, Rosid dan Misrianto berhasil kabur bersama uang korban Rp 22 juta sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ini, Rosid dan Misrianto ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," tandas Grandika.
