Kepala Dusun di Sidoarjo yang Lakukan Pungli PTSL Resmi Ditahan

Suparno Nodhor - detikJatim
Kamis, 14 Apr 2022 20:09 WIB
Kasun di Sidoarjo tersangka PTSL akhirnya ditahan Kejari. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kepala Dusun Sukolegok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono Rahmat Arif akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebelumnya dia telah ditetapkan menjadi tersangka pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada pemanggilan pertama pekan lalu, tersangka Arif berhalangan datang karena sakit. Hari ini dia telah mengenakan rompi oranye. Arif keluar dari gedung Kejari Sidoarjo pukul 13.05 WIB lalu dibawa naik mobil ke kantor Kejati Jatim.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Naurie mengatakan bahwa penahanan Kepala Dusun itu adalah hasil pengembangan kasus mantan Kepala Desa Suko Rochayani dan dua Kasun lain yang telah ditahan lebih dahulu karena terjerat pungli PTSL pada 2021 lalu.

"Sebelumnya tersangka ini mangkir dengan alasan kesehatan. Setelah diperiksa penyidik, tersangka ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," kata Lingga di Kejari Sidoarjo, Kamis (14/4/2022).

Lingga menjelaskan peran Kasun itu. Arif mengikuti rapat dengan mantan Kepala Desa Rochayani untuk menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL.

"Sebagian uang yang mereka terima diserahkan kepada Rochayani dan sisanya mereka gunakan sendiri. Setiap pemohon ditarik dana bervariasi mulai Rp 2 juta," ujarnya.

Lingga menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf 'e' UU RI 20/2001 tentang Perumahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Atau pasal 11 UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta hingga Rp 250 juta," kata Lingga.



Simak Video "Video: Kisah Tasripan 19 Tahun Hidup di Gubuk Pinggir Tanggul Lumpur Lapindo"

(dpe/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork