Dua Kasun di Sidoarjo yang Lakukan Pungli PTSL Ditahan Kejari

Dua Kasun di Sidoarjo yang Lakukan Pungli PTSL Ditahan Kejari

Suparno - detikJatim
Kamis, 07 Apr 2022 19:52 WIB
dua kasun pungli ptsl
Dua kasun pungli PTSL di mobil Kejari Sidoarjo (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Dua kepala dusun (kasun) di Desa Suko, Sukodono telah dijadikan tersangka pungutan liarPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kini keduanya ditahan oleh Kejari Sidoarjo.

Dua kasun yang jadi tersangka itu adalah Muhammad Rofik dan Muhammad Adenan.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan penahanan dua kasun tersebut merupakan pengembangan mantan Kepala Desa Suko, Rochayani, yang telah ditahan lebih dahulu karena terjerat pungli PTSL tahun 2021 di desanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diperiksa penyidik, keduanya ditahan di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Sejatinya ada satu lagi tersangka berinisial RA, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit," kata Rakatama di Kejari Sidoarjo, Kamis (7/4/2022).

Rakatama menjelaskan peran dua kasun tersebut adalah mengikuti rapat dengan mantan kepala desa Rochayani dan menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL.

ADVERTISEMENT

"Sebagian uang yang mereka terima lalu diserahkan kepada Rochayani dan sisanya mereka gunakan sendiri. Setiap pemohon PTSL ditarik mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta," jelas Rakatama.

Rakatama menambahkan kedua tersangka dikenakan pasal 12 huruf e UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paing lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paing banyak Rp 1 miliar.

"Atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paing singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta," tandas Rakatama.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads