Sungguh tega apa yang dilakukan 5 senior pada dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan. Mereka menyebut apa yang dilakukannya karena ingin memberi hukuman pada adik kelasnya.
Motif penganiayaan dua siswa ini karena para seniornya berniat memberikan hukuman. Hukuman diberikan karena korban melanggar aturan keluar asrama tanpa izin.
"Dua korban ketahuan keluar asrama tanpa izin. Sehingga siswa senior memberikan hukuman. Ini harusnya tidak boleh terjadi di dalam asrama," kata Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Jumat (25/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick mengatakan sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditemukan unsur lain seperti dendam.
"Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur dendam. Apakah ada pembiaran dari sekolah ataukah dari pihak-pihak lain, itu masih kita dalami," terangnya.
Lima tersangka yang ditahan empat orang masuk usia dewasa, satu tersangka masih di bawah umur.
"Dijerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 170 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara," terang Erick.
Sementara lima siswa SMA yang menganiaya dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan, mengaku menyesal. Mereka siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menyesal, tahu itu salah dan mereka bertanggung jawab" ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo kepada detikJatim, Jumat (25/3/2022)..
Adhi mengatakan pihaknya juga mengungkap bahwa korban dianiaya lima seniornya di dua lokasi. Lima tersangka juga mempunyai peran masing-masing.
"(Penganiayaan) itu dilakukan di dua TKP, di kamar pertama kemudian pindah ke kamar kedua, kamar seniornya juga," kata Adhi.
Lima tersangka menganiaya korban dengan caranya masing-masing. Ada yang memukul dengan tangan kosong hingga memakai rokok.
"Iya ada yang mukul pakai tangan kosong, ada yang pakai hanger, ada yang pakai sarung, sama ada yang nyundut rokok," tandas Adhi.
Keluarga dua siswa korban penganiayaan senior ragu meneruskan sekolah di SMP Advent Purwodadi, Pasuruan. Mereka mempertimbangkan untuk pindah sekolah.
"Kita sedang bicarakan kepada keluarga, apakah masih tetap sekolah di sana atau dipindah," kata kuasa hukum dua korban, Tamba Musta Harianja, Jumat (25/3/2022).
Saat ini, pihak keluarga korban masih berkonsentrasi pada penanganan kasus. Mereka mengapresiasi pihak kepolisian yang menetapkan lima senior korban sebagai tersangka penganiayaan.
Bahkan, keluarga berharap lima pelaku bisa dikeluarkan dari sekolah.
"Tuntutan masih sama, meminta tersangka untuk dikeluarkan dan dilanjut ke pengadilan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan dan menahan lima tersangka kasus penganiayaan ini. Mereka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur).
Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.
Ada 9 jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi.
Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap anak-anaknya.
(fat/fat)