Kasus Penganiayaan 2 Siswa SMP di Pasuruan Diupayakan Berakhir Damai

Kasus Penganiayaan 2 Siswa SMP di Pasuruan Diupayakan Berakhir Damai

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 28 Mar 2022 15:32 WIB
Dispendikbud Pasuruan mendatangi sekolah Advent
Dispendikbud Pasuruan saat mendatangi sekolah (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan mendatangi Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi. Hal ini terkait kasus penganiayaan dua siswa SMP yang dilakukan seniornya yang duduk di bangku SMA.

Kedatangannya ini untuk mengupayakan mediasi pihak korban dan pelaku. Mediasi diharapkan akan berujung pada pencabutan laporan atau kasus berakhir damai.

"Kami baru dari sana. Kami mengupayakan mediasi antarkeluarga korban dan pelaku," kata Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Hasbullah, kepada detikJatim, Senin (28/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasbullah menyatakan mediasi keluarga korban dan pelaku bisa berujung perdamaian. Ia berharap ada pencabutan laporan.

"Upaya itu kalau bisa dilakukan, misalnya bisa diupayakan damai mencabut laporan. Ini kan urusan pendidikan. Kasihan nasib pelaku juga," terang Hasbullah.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga meminta pihak yayasan berusaha keras melakukan mediasi. Ia tidak ingin para pelaku tidak lulus.

"Saya minta juga ke yayasan jangan sampai tidak lulus. Masa kasus seperti ini terus mengalahkan tiga tahun dia sekolah, yang empat orang ini kan kelas 3 SMA, mau lulus," terang Hasbullah.

Hasbullah menegaskan, upaya mediasi ini penting dilakukan. Namun hasil akhirnya bergantung pada sikap pihak keluarga korban.

"Soal orang tua (korban) bersikeras ya gimana lagi," pungkas Hasbullah.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.

Ada 9jenis penganiayaan mulai tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sat Reskrim Polres Pasuruan menetapkan dan menahan lima tersangka kasus penganiayaan ini. Mereka yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18) dan JC (16). Mereka siswa SMA di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur).




(hil/iwd)


Hide Ads