Buntut Kasus Pemerkosaan, Satpol PP Surabaya Dilarang Cari Hiburan di Karaoke

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 02 Apr 2022 00:21 WIB
Oknum Satpol PP Surabaya yang memerkosa pemandu lagu (tengah)/Foto: Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya -

Oknum Satpol PP Surabaya yang memerkosa pemandu lagu kena 2 pasal dan sudah ditahan. Pelaku juga sudah diberhentikan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot.

"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," ujar Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (1/4/2022).

Anggota Satpol PP Surabaya juga dilarang mencari hiburan di rekreasi hiburan umum (RHU). Seperti di tempat karaoke dan lain-lain. Itu untuk mencegah hal serupa terulang.

"Khususnya kepada anggota kami dan juga kepada kasi ketertiban di 31 kecamatan untuk seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya, untuk tidak masuk pada kegiatan RHU, kecuali sedang berdinas atau bertugas (pengawasan)," kata Eddy.

Eddy meminta kasi ketertiban di setiap kecamatan lebih tegas dan disiplin perihal tersebut. Apabila masih nekat melanggar, akan ada sanksi tegas yang sudah menanti.

"Jadi mohon, itu bagian tupoksi dari Satpol PP dan kasi ketertiban. Kami mohon dan instruksikan kepada anggota serta seksi ketertiban dan ketentraman di kecamatan dan anggotanya, untuk tidak masuk mencari hiburan di RHU," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemandu lagu di Surabaya diperkosa oknum Satpol PP. Ia melapor ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (27/3/2022). Laporan tersebut bernomor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY.



Simak Video "Video Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban"

(sun/sun)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork