Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) resmi jadi sebagai tersangka kasus illegal logging (pembalakan liar) yang berlangsung di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Ada temuan aliran kayu ilegal lebih dari 1.000 batang ke Gresik yang diduga berkaitan dengan pembalakan liar ini.
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan IM sebagai tersangka. Kasus ini dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan pada 2 Oktober 2025 di kawasan Hutan Produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara. Dalam operasi itu, tim menemukan aktivitas pemanfaatan hasil hutan di luar izin dan penebangan pada kawasan tanpa dasar perizinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sebanyak 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 m³, sebanyak 17 alat berat, serta 9 unit mobil logging truck yang diamankan sebagai barang bukti. Tidak hanya di Mentawai, penyidik menemukan aliran kayu hingga ke Gresik.
Pada 11 Oktober 2025, petugas mengamankan satu tugboat dan satu tongkang yang mengangkut 1.199 batang kayu volume 5.342,48 m³. Direktur Tindak Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyebutkan aksi pembalakan liar ini dilakukan secara terorganisir sejak 2022.
"Modusnya menebang kayu di luar PHAT pada areal tanpa alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi. Lalu memanipulasi dokumen SKSHH agar kayu ilegal tampak legal," ujarnya, Senin (1/12/2025).
Total potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 447,09 miliar. Jika memasukkan komponen ekologi dan nilai kawasan, jauh lebih besar dari perhitungan awal Rp 1,44 miliar yang hanya mencakup DR dan PSDH.
Sementara itu, Dirjen Gakkumhut Dwi Januarto Nugroho menegaskan penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pihaknya berjanji akan mencari sosok dalang di balik kasus ini.
"Kami akan lanjutkan sampai siapa pemodal dan aktor yang sebenarnya. Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan koreksi izin dan pengawasan hingga pencabutan izin bagi yang melanggar," tegasnya.
Ia mengatakan, sejumlah izin PHAT yang bermasalah telah dibekukan, dan ke depan pengawasan dilakukan berbasis traceability.
"Banyak yang memanipulasi perizinan. Pelanggar akan dikenai sanksi berlapis untuk melindungi pelaku usaha yang taat,"tambahnya.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan menelusuri aliran transaksi dan pembeli kayu ilegal.
"Ada tersangka lain yang belum tampak ke permukaan. Kita akan ke sana. Kita akan telusuri transaksi besar dari kasus ini larinya ke mana saja, dan menyelamatkan aset negara sebesar-besarnya,"* ujar Direktur D Kejagung RI Sugeng.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan. Sebab, penebangan hutan yang awalnya 146 hektare berkembang menjadi 597 hektare sejak 2023 sebelum terungkap aparat. IM saat ini ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara seluruh barang bukti diamankan di lokasi masing-masing.
(dpe/abq)











































