Satpol PP Surabaya melakukan operasi Penyakit Masyarakat (pekat) di warung remang-renang Jalan Kalimas Baru. Sebanyak 9 pemandu lagu di warung tersebut diamankan.
Warung remang-remang tersebut diduga menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Padahal penjualan minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Kasie Trantibum Kecamatan Pabean Cantikan Heri Setiawan mengatakan operasi Pekat selain menindaklanjuti aduan warga, juga menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Surabaya. Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atensi bapak Wali Kota untuk menekan adanya aktivitas warung pangku dan penjualan minuman beralkohol tak berizin," kata Heri, Jumat (25/4/2025).
![]() |
Pada giatnya, petugas Satpol PP Surabaya mengamankan sembilan pemandu lagu yang sedang beraktifitas di warung tersebut.
"Kami amankan sembilan orang, delapan orang wanita serta satu orang waria. Mereka kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pengarahan dan pembinaan serta kami data," ujarnya.
Kesembilan pemandu lagu yang dibawa petugas juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan negatif mereka kembali. Kemudian mereka dijemput pihak keluarga masing-masing.
Dari hasil pendataan, tujuh orang ber-KTP Surabaya dan dua KTP luar kota. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol untuk diproses lebih lanjut.
"Barang bukti ada 14 minuman beralkohol yang kami bawa, untuk lebih lanjut akan diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan," jelasnya.
Selanjutnya, petugas memasang stiker pelanggaran pada warung tersebut. Pihaknya bakal masif operasi Pekat guna menekan aktivitas negatif di Surabaya, khususnya di wilayah kecamatan Pabean Cantian.
"Harapannya agar wilayah ini tidak ada lagi penjual miras tak berizin. Serta kami juga berharap mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.
(esw/iwd)