Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana dalam kasus aborsi kekasihnya, Novia Widyasari pada Kamis (18/2). Berikut sejumlah fakta dalam sidang dakwaan tersebut.
1. Sidang terbuka dan tatap muka
Persidangan pecatan polisi berpangkar Bripda itu berlangsung terbuka untuk umum dan tatap muka di Pengadilan Negeri Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang perkara ini secara tatap muka dan terbuka untuk umum," kata Humas PN Mojokerto Pandu Dewanto kepada detikJatim.
2. Randy didampingi 5 pengacara
Dalam sidang ini Randy didampingi 5 pengacara. eks anggota Polri yang terakhir kali berdinas di Polres Pasuruan tersebut didampingi 5 pengacara sekaligus. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya, dan Rora Arista Ubariswanda.
3. Randy didakwa dengan pidana aborsi yang disetujui kekasih
Randy didakwa dengan pasal 348 ayat (1) KUHP. Pecatan polisi berpangkat Bripda tersebut dinilai dua kali menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) atas persetujuan korban.
"Dakwaan kesatu, terdakwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat (1) KUHP," kata JPU Ivan saat membacakan dakwaan.
4. Randy tak didampingi orang tua
Dalam sidang ini, tak terlihat adanya keluarga yang mendampingi Randy. Tidak hadirnya kedua orang tua Randy karena pandemi COVID-19 dan harus merawat adiknya yang masih sekolah.
"Mungkin saya juga mewakili keluarga ya, Randy secara hukum kan sudah dewasa. Jadi, sidang tanpa dihadiri orang tua tidak masalah. Karena Randy sudah cakap hukum, bisa bertindak sendiri," kata Kuasa Hukum Randy, Wiwik Tri Haryati.
(iwd/iwd)