Kisah Asmara Randy Hingga 2 Kali Gugurkan Kandungan Novia Widyasari

Kisah Asmara Randy Hingga 2 Kali Gugurkan Kandungan Novia Widyasari

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 17 Feb 2022 19:19 WIB
bripda randy hadapi sidang dakwaan
Randy hadapi sidang dakwaan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Randy Bagus Hari Sasongko (21) menjalin hubungan asmara dengan Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu (23) sejak 19 November 2019. Seringnya berhubungan layaknya suami istri mengakibatkan Novia hamil di luar nikah. Dua kali pula mereka menggugurkan kehamilan tersebut.

Hubungan asmara Randy dengan Novia diungkap jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pagi tadi. Sidang pembacaan dakwaan terhadap Randy dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Randy hadir dalam sidang yang berlangsung pukul 10.15-10.43 WIB. Pecatan polisi berpangkat Bripda ini didampingi 5 pengacara sekaligus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kenal dengan Saudari Novia almarhum pada Oktober 2019 saat acara kick fest di Lapangan Rampai Malang. Kemudian pada 19 November 2019, terdakwa dan almarhum Novia menjalin hubungan pacaran," kata Ivan saat membacakan dakwaan, Kamis (17/2/2022).

Ivan menjelaskan Randy berhubungan layaknya suami istri dengan Novia sejak pertengahan 2020. Hubungan pertama mereka lakukan di kamar kos Novia di Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang. Setelahnya, dua sejoli tersebut berhubungan intim setiap pekan di kamar kos Novia dan hotel.

ADVERTISEMENT

"Setelah kejadian itu, terdakwa dan almarhum Novia kembali melakukan hubungan suami istri setiap seminggu sekali saat bertemu yaitu saat terdakwa lepas piket," terangnya.

Seringnya berhubungan suami istri membuat Novia berbadan dua. Mahasiswi asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto itu memberitahukan kehamilannya kepada Randy pada Maret 2021.

Namun, Randy mendesak kekasihnya agar mau menggugurkan kandungannya. Sehingga ia dan Novia sepakat melakukan aborsi. Novia lantas membeli 2 butir obat Postinor2 di sebuah apotek di Kelurahan Bedali, Lawang, Malang pada 8 Maret 2021 seharga Rp 26.000.

"Setelah meminum dua butir Postinor2 tersebut, almarhum Novia mengalami keguguran," ujar Ivan.

Tidak sampai di situ saja, Randy dan Novia kembali 2-3 kali berhubungan suami istri di hotel di Mojokerto pada Juli 2021. Akibatnya, mahasiswi jurusan Bahasa Inggris tersebut hamil di luar nikah untuk yang kedua kalinya pada Agustus 2021. Karena bingung, Novia pun memberitahukan kehamilannya kepada orang tua Randy.

"Kemudian orang tua terdakwa melamar Novia dan pernikahan tersebut akan dilaksanakan sekitar 2 tahun. Yaitu setelah kakak terdakwa menikah lebih dulu," ungkap Ivan.

Sayangnya, lanjut Ivan, Randy merasa belum siap menjadi orang tua. Bekas anggota Polres Pasuruan itu memiliki ide untuk kembali menggugurkan kandungan kekasihnya. Ia mengirim uang Rp 2,5 juta kepada Novia untuk membeli obat penggugur kandungan merk Cytotec pada 20 Agustus 2021.

"Setelah uang diterima, Saudari Novia membeli obat Cytotec secara online," jelasnya.

Selanjutnya, Randy menjemput Novia di rumahnya untuk diajak menginap di hotel di salah satu di Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu pada 28 Agustus 2021. Di hotel tersebut, Novia meminum 1 butir Cytotec. Sedangkan 1 butir sisanya dimasukkan ke organ kewanitaannya.

Randy dan Novia baru keluar hotel pada 29 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka makan di warung sate di depan Mapolsek Magersari, Kota Mojokerto. Kandungan Novia akhirnya gugur di toilet warung sate tersebut.

"Pada 30 Oktober 2021 terdakwa putus pacaran dengan Saudari Novia. Karena Saudari Novia melihat screen shoot IG terdakwa terlihat dengan perempuan lain," tandas Ivan.

Pada sidang perdana perkara aborsi pukul 10.15-10.43 WIB, JPU mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Melalui kuasa hukumnya, Randy menyampaikan keberatan terhadap dakwaan tersebut. Ia akan menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya, Kamis (24/2).

Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)


Hide Ads