
Melihat Lagi Kasus Bripda Randy: Mulai Aborsi Hingga Vonis Ringan
Kasus Bripda Randy di pengadilan untuk sementara berakhir dengan vonis dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara.
Kasus Bripda Randy di pengadilan untuk sementara berakhir dengan vonis dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun penjara.
Bripda Randy Bagus divonis 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan karena Randy dinilai majelis hakim sopan.
Bripda Randy divonis 2 tahun penjara di kasus aborsi mantan kekasihnya, Novia Widyasari. Jaksa mengajukan banding karena putusan tersebut dinilai belum adil.
Bripda Randy divonis 2 tahun penjara. Vonis yang diterima Randy lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 3,5 tahun penjara.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) membacakan pembelaannya di sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23). Dia memohon dirinya divonis bebas.
Bripda Randy membacakan sendiri pembelaannya di sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu. Dalam pledoinya, Randy meminta divonis bebas.
Bripda Randy dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan maksimal itu diajukan karena Randy dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.
JPU menuntut Bripda Randy 3 tahun 6 bulan penjara. Apa alasan jaksa menuntut Randy dengan hukuman selama itu?
Jaksa menuntut Bripda Randy 3 tahun 6 bulan penjara. Randy dinilai terbukti memberi kesempatan, sarana, atau keterangan mengaborsi kandungan Novia Widyasari .
Giliran Bripda Randy diperiksa di PN Mojokerto dalam kasus aborsi yang membelitnya. Polisi nonaktif ini membantah menjadi insiator aborsi kandungan kekasihnya.