Setelah menjalani sidang disiplin di internal kepolisian, Randy kini menjalani sidang pidana dalam kasus aborsi yang membelitnya. Randy menjalani sidang perdana di Pengadilan Mojokerto pada Kamis (18/2/2022).
Sidang pecatan polisi berpangkat Bripda itu digelar secara terbuka untuk umum dan tatap muka. Sidang digelar dengan agenda dakwaan.
"Sidang perkara ini secara tatap muka dan terbuka untuk umum," kata Humas PN Mojokerto Pandu Dewanto kepada detikJatim, Kamis (17/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini Randy didampingi 5 pengacara. eks anggota Polri yang terakhir kali berdinas di Polres Pasuruan tersebut didampingi 5 pengacara sekaligus. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya, dan Rora Arista Ubariswanda.
Dakwaan terhadap Randy dibacakan langsung jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko.
"Dakwaan kesatu, terdakwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat (1) KUHP," kata Ivan.
![]() |
Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menilai perbuatan aborsi yang dilakukan Randy sudah disetujui kekasihnya, Novia Widyasari. Perbuatan bekas anggota Polres Pasuruan tersebut bisa diganjar dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Lain halnya dengan pasal 347 ayat (1) KHUP yang mengatur pidana lebih berat bagi pelaku aborsi. Pasal ini berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun".
Setelah membacakan dakwaan pertama, Ivan meminta izin kepada hakim agar dakwaan kedua atau dakwaan alternatif dibacakan rekannya, Ari Wibowo. Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto meminta pihak JPU dan terdakwa saling sepakat agar dakwaan kedua tidak dibacakan.
Semua pihak pun sepakat JPU tidak membacakan dakwaan alternatif secara utuh. Sehingga Ivan hanya membacakan poin utama dakwaan kedua tersebut.
"Kedua, terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ayat (2) KUHP," terangnya.
Dalam sidang ini, tak terlihat adanya keluarga yang mendampingi Randy. Tidak hadirnya kedua orang tua Randy karena pandemi COVID-19 dan harus merawat adiknya yang masih sekolah.
"Mungkin saya juga mewakili keluarga ya, Randy secara hukum kan sudah dewasa. Jadi, sidang tanpa dihadiri orang tua tidak masalah. Karena Randy sudah cakap hukum, bisa bertindak sendiri," kata Kuasa Hukum Randy, Wiwik Tri Haryati.
Selain itu, lanjut Wiwik, keluarga Randy tidak bisa hadir dalam sidang perdana pagi tadi juga karena pandemi COVID-19. Tentu saja PN Mojokerto membatasi jumlah pengunjung sidang untuk mencegah kerumunan.
"Ayahnya harus bekerja, anaknya tidak Randy saja, ada kakak dan adiknya. Adiknya masih kecil kelas 2 SD yang tidak mungkin ditinggal bapak dan ibunya. Dipastikan apabila ada panggilan saksi, (orang tua Randy) tetap akan memenuhi panggilan," terangnya.
Meski begitu, kata Wiwik, dukungan moral dari kedua orang tua tetap mengalir terhadap Randy. Menurutnya, terkadang dukungan disampaikan kedua orang tua Randy melalui dirinya.
"Ke Randy tetap mendukung terus, namanya anak ya. Mungkin disampaikan kadang lewat saya saat saya mengunjungi Randy. Karena eranya pandemi susah juga untuk bertemu," tandasnya.
(iwd/iwd)