Jam kota atau stadsklok di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang menjadi salah satu cagar budaya yang kini tak lagi utuh. Bagian pagar yang melingkari jam kota tersebut dibongkar.
Pembongkaran pagar stadsklok menuai kritikan dari pemerhati sejarah dan budaya Kota Malang. Renovasi dengan membongkar pagar melanggar Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor:188.45/338/37.73.112/2021 tentang Penetapan Stadsklok Wingkel Complex Lux sebagai Struktur Cagar Budaya.
Pemerhati sejarah dan budaya, Tjahjana Indra Kusuma menilai, pembongkaran pagar stadsklok yang merupakan bagian dari cagar budaya Kota Malang bisa dikenakan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya beserta konsekuensi yang melekat pada cagar budaya tersebut.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 kategori perusakan cagar budaya punya konsekuensi hukum," kata Tjahjana kepada detikJatim, Kamis (30/11/2023).
Tjahjana juga menyayangkan, pelaksana renovasi di awal pekerjaan juga tidak mendokumentasikan cagar budaya tersebut.
Selain itu, proses pelaksanaan juga tidak didampingi tenaga ahli pelestarian cagar budaya Kota Malang.
"Nyata-nyata sudah bertentangan dengan PP Nomor 1 tahun 2022 tentang tegistrasi dan pelestarian cagar budaya," tegasnya.
Tjahjana mengungkap, saat proses perusakan dengan menggergaji pagar stadsklok, sempat disaksikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tingkat nasional, ketika melintas sepulang dari kegiatan Borobudur Writers and Cultural Festival (BWCF) di Universitas Negeri Malang (UM).
![]() |
"Perusakan juga disaksikan Ketua TACB nasional dan pemateri BWCF yang menginap di Hotel Trio 2, salah satunya adalah ketua TACB Nasional Dr Junus Satrio Atmodjo," ungkap Tjahjana.
Dari pantauan detikJatim, Kamis (30/11/2023), pukul 12.30 WIB, pagar melingkar di bagian bawah stadsklok memang tampak hilang. Jika dibandingkan dengan foto lama, stadsklok memiliki pagar yang melingkari bagian bawah.
Kekecewaan juga disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang, Erlina Laksmiani. Ia menuturkan bahwa sudah banyak yang dipelajari dalam penanganan cagar budaya Kota Malang.
"Siapapun yang bisa melanggar, bisa dilaporkan. Sayangnya, ini DLH, bagaimana," katanya terpisah.
Pihaknya memastikan bahwa Tim TACB sudah memberikan penjelasan mengenai perlakuan cagar budaya terhadap sejumlah instansi.
TACB sudah banyak menahan diri melihat begitu sering perilaku yang tak semestinya terhadap cagar budaya. Tak hanya stadsklok, seperti sebelumnya ada pergeseran patung TGP hingga Alun-alun Tugu Malang.
"Kami menjaga, tapi kok dilanggar. Kemarin nggak dipindah, kami Lega. Sekarang pagarnya dipotong habis, hilang," keluhnya.
![]() |
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang membantah jika dalam proses renovasi sekaligus pembuatan taman di jam kota tersebut, akan menghilangkan pada bagian pagar.
"Hanya dilepas, untuk pengecatan. Nanti akan dipasang kembali," ujar Kepala Bidang Pertamanan DLH Kota Malang, Laode Kulaita dikonfirmasi terpisah.
Laode menambahkan, nantinya akan dibuat taman di area jam kota tersebut dengan alokasi anggaran sekitar Rp 190 juta.
Taman dibuat untuk pelebaran jalur lalu lintas di simpang tiga PLN itu, akan dilengkapi lampu hias serta paving tridi di bagian lantai.
"Rekonstruksi taman, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di situ. Taman dibatasi sekelilingnya dengan kanstin, lantai paving tridi. Ada lampu dekor mirip di kayutangan heritage," tandasnya.
(hil/dte)