Hampir tiga bulan diburu polisi, copet pengunjung Kayutangan Heritage akhirnya tertangkap. Sebelum tertangkap petugas pelaku kembali beraksi di Pasar Takjil, Kota Malang.
Pelaku adalah Rohim (31), warga Jalan Muharto Gang V Kecamatan Kedungkandang, tertangkap saat mencopet di Pasar Takjil di Jalan Surabaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (11/3/2025), lalu.
Dalam proses interogasi di Polsek Klojen, pelaku mengakui bahwa sebelumnya pernah beraksi di koridor Kayutangan Heritage.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana copet di kawasan Kayutangan Jalan Basuki Rahmat sebanyak dua kali. Ketika beraksi, tersangka Rohim ini bersama tiga orang komplotannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Dalam aksi pertama di kawasan Kayutangan Heritage, Rohim bersama komplotannya kini masih buron menyatroni korban berinisial SN. Waktu itu tengah jalan-jalan dan mampir ke sebuah kafe untuk membeli es krim di Kayutangan, Sabtu (30/11/2024), malam.
Dengan memanfaatkan kelengahan korban, Rohim bersama komplotannya pun melancarkan aksinya. Korban baru tersadar HP IPhone 15 miliknya hilang, saat akan memasukkan dompet ke dalam kantong jaket.
Sementara dalam aksi keduanya, Rohim menyasar mahasiswi berinisiak SD (22) asal Tulungagung yang berkuliah di Kota Malang. Saat itu, korban bersama temannya sedang menyeberang di kawasan Kayutangan Heritage pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 20.10 WIB.
Di saat korban menyeberang jalan, komplotan Rohim ini pun beraksi. Setelah sampai di seberang jalan, korban mengecek HP Samsung A54 berikut uang tunai Rp 100 ribu yang ada di saku celananya, namun ternyata sudah hilang.
Sholeh menegaskan, pihaknya tengah memburu komplotan Rohim, identitas mereka pun sudah dikantongi petugas.
"Untuk identitas tiga orang komplotannya sudah kami kantongi dan telah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini, masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran," ujar Sholeh.
Atas perbuatannya, tersangka Rohim kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Rohim sebelumnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Klojen dan Polresta Malang Kota tengah melaksanakan patroli kring serse. Ketika menerima adanya pelaku copet beraksi di Pasar Takjil Jalan Surabaya, petugas pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
"Dari bukti rekaman CCTV, ciri-cirinya sangat mirip dengan pelaku copet yang beraksi di kawasan Kayutangan dan pelaku segera kami amankan," pungkas Sholeh.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata benar, tersangka Rohim ini pernah beraksi di kawasan Kayutangan Heritage dan kejadian itu juga sempat viral di media sosial.
Seperti diberitakan, Komplotan copet menyasar pengunjung yang tengah berjalan di koridor Kayutangan Heritage, Kota Malang. Aksi mereka terekam CCTV di lokasi kejadian.
Korban diketahui merupakan mahasiswi berinisial SD (22), asal Tulungagung. Ia kehilangan satu unit ponsel merk Samsung A54 dan uang tunai Rp 100 ribu yang ditaruh dalam saku celananya.
Aksi pencopetan terjadi saat korban sedang menggunakan fasilitas lampu penyeberangan khusus pejalan kaki bersama teman-temannya
(abq/iwd)