Disematkan ke Gus Samsudin, Apa Sebenarnya Gelar Kanjeng Raden Tumenggung?

Disematkan ke Gus Samsudin, Apa Sebenarnya Gelar Kanjeng Raden Tumenggung?

Suki Nurhalim - detikJatim
Kamis, 29 Des 2022 14:34 WIB
Video Gus Samsudin peroleh gelar dari Keraton Solo.
Video Gus Samsudin peroleh gelar dari Keraton Solo/Foto: Dok Tangkapan Layar Youtube
Surabaya -

Gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) sedang menjadi pembahasan. Gara-garanya gelar tersebut disematkan kepada Gus Samsudin.

Gus Samsudin merupakan pria yang sempat viral akibat perseteruannya dengan Pesulap Merah beberapa waktu lalu. Lalu benarkah ia menerima gelar tersebut?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami dulu apa itu gelar Kanjeng Raden Tumenggung. Mengutip situs resmi Pemkot Bekasi, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pernah mendapat gelar tersebut dari Keraton Surakarta Hadiningrat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar Kanjeng Raden Tumenggung diterima Tri Adhianto pada Minggu, 9 Januari 2022 di Ndalem Kayonan, Keraton Surakarta Hadiningrat. KRT merupakan gelar kehormatan untuk tokoh/pemimpin yang diyakini oleh keraton mampu berkarya serta melestarikan budaya dan menjaga keberagaman.

Sementara dalam situs resmi Universitas STEKOM mengenai 'Gelar Kebangsawanan Jawa' dijelaskan, gelar KRT ada di Kerajaan Surakarta dan Kerajaan Yogyakarta. Berikut ini ulasannya:

ADVERTISEMENT

1. Gelar Jabatan Baru untuk Laki-laki di Kerajaan Surakarta

Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) adalah gelar bupati sepuh untuk keturunan rakyat biasa atau udeg-udeg raja dan keturunan seterusnya.

2. Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Kerajaan Yogyakarta

Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) adalah gelar bupati sepuh, bupati kaliwon, dan bupati nayaka untuk anggas raja dan keturunan seterusnya.

3. Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Kadipaten Mangkunagaran

Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) adalah gelar bupati sepuh dan bupati patih untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.

4. Gelar Jabatan untuk Laki-laki di Kadipaten Pakualaman

Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) adalah gelar bupati sepuh dan bupati patih untuk anggas adipati dan keturunan seterusnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video diunggah akun YouTube Gus Samsuden Jaddab satu bulan lalu. Di video itu Gus Samsudin disebut mendapat gelar dari Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo.

Dalam video berdurasi 1 jam 14 menit itu terlihat bagaimana Gus Samsudin 'diberi gelar Kanjeng Raden Tumenggung' oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunan Surakarta. Tampak pula Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

Adik kandung Raja Keraton Solo Paku Buwono XIII itu memberikan dokumen pengesahan kepada orang-orang yang memperoleh gelar Keraton. Gusti Moeng juga tampak memberikan sambutan dalam acara yang digelar di sebuah pendopo itu.

Namun menurut Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta KP Dani Nur Adiningrat menyatakan, acara itu diadakan di luar acara resmi Keraton. Penyelenggaranya juga bukan dari Keraton.

"Biasanya dhawuh Dalem (perintah raja) itu lewat Sasono Wilopo, saya juga sudah cek ke Kasentanan juga, tidak ada nama Gus Samsudin. Ketika saya melihat videonya itu, pemberian gelarnya juga bukan di Kasunanan Surakarta," kata Dani dikutip detikJateng, Kamis (29/12/2022).

Dani menganggap pemberian gelar itu tidak sah karena berada di luar perintah Raja. Dani menuturkan hanya Raja yang memiliki kewenangan memberikan gelar-gelar itu.

Normalnya, kata dia, gelar tersebut juga akan disertai dengan legalitas berupa surat kekancingan yang ditandatangani langsung oleh Paku Buwono XIII.

"Kalau Kanjeng Raden Tumenggung yang resmi, ya dari Sinuhun (raja). Ada surat kekancingan dari Sinuhun. Tapi Gus Samsudin, tidak tahu dari mana (gelarnya)," tutupnya.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.




(dpe/dte)


Hide Ads