Gus Samsudin dan dua anak buahnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar atas perkara video viral tukar pasangan, Senin (29/7/2024) sore.
Usai divonis bebas, Samsudin dan dua anak buahnya langsung keluar dari Lapas Kelas II B Blitar.
Berikut Sederet Fakta-faktanya:
1. Samsudin Tersandung Kasus Konten Tukar Pasangan Divonis Bebas
Gus Samsudin dan dua anak buahnya bersyukur kini bisa menghirup udara bebas. Ketiga terdakwa kasus viral konten tukar pasangan ini divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. Sidang ini digelar di PN Blitar pada Senin (29/7/2024) mulai pukul 14.00 WIB.
2. Plh Kalapas Blitar Membenarkan Samsudin-2 Anak Buahnya Bebas
Plh Kalapas Blitar Agus Mulyono membenarkan, Samsudin dan dua anak buahnya keluar dari Lapas Blitar sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka langsung keluar usai proses administrasi dari pihak Pengadilan Negeri Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar.
"Memang benar Samsudin kemarin sudah divonis bebas. Terkait kepulangan Samsudin itu dilakukan setelah proses administrasi sudah lengkap. Resmi bebas sekitar pukul 20.30 WIB," katanya saat ditemui detikJatim di Lapas Blitar, Selasa (30/7/2024).
3. Berkas Administrasi Pemulangan Samsudin Lengkap
Agus Mulyono menyebut berkas administrasi pemulangan Samsudin dan dua anak buahnya telah lengkap sebagai syarat dibebaskan. Termasuk administrasi dari keputusan Pengadilan Negeri Blitar yang menyatakan Samsudin dan dua anak buahnya bebas, dan BA17 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar sudah lengkap.
"Ketentuan bahwa administrasi atau surat-surat sudah lengkap semuanya maka hari itu harus dibebaskan. Dan itu menjadi kewajiban kami untuk langsung membebaskan," jelasnya.
4. Perilaku Samsudin dan Anak Buahnya Baik Selama di Tahanan
Menurut Agus, perilaku Samsudin dan dua anak buahnya terbilang baik dan sama dengan tahanan lainnya. Termasuk mengikuti beberapa kegiatan dan menjalankan sholat berjamaah.
"Sama seperti tahanan lainnya, berperilaku baik. Mengikuti kegiatan juga yang dilaksanakan Lapas Blitar," imbuhnya.
5. Samsudin dan 2 Anak Buahnya Ditahan Sejak Maret 2024
Samsudin dan dua anak buahnya sebelumnya merupakan tahanan Kejaksaan. Sementara massa penahanannya mulai sekitar 4 bulan, sejak Maret 2024.
"Kurang lebih sekitar 4 bulan untuk massa tahanannya. Kemudian setelah divonis bebas, maka dibebaskan," tandasnya.
6. Samsudin Didakwa Pasal UU ITE
Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya sebelumnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
(hil/fat)