Kejari Blitar Kasasi Vonis Bebas Gus Samsudin Cs

Kejari Blitar Kasasi Vonis Bebas Gus Samsudin Cs

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 02 Agu 2024 15:52 WIB
JPU saat sidang vonis Samsudin Cs.
JPU saat sidang vonis Samsudin Cs. (Foto: Istimewa/Dok. Kejari Blitar)
Blitar -

Kejari Blitar akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas Gus Samsudin dan 2 anak buahnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Kasasi diajukan karena JPU (jaksa penuntut umum) menilai majelis hakim tak melihat adegan asusila dalam konten video boleh tukar pasangan.

"Penuntut umum Kejari Blitar menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang memutuskan Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana," kata Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (2/8/2024).

Prabowo menyebutkan JPU telah menerima dan mempelajari salinan putusan Pengadilan Negeri Blitar. Salinan putusan itu akan menjadi bahan analisa dan pertimbangan hukum yang akan dituangkan dalam memori kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami terima (salinan) putusan, sedang kami dalami lebih lanjut untuk dianalisa dan menjadi pertimbangan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Dia menjelaskan JPU punya sejumlah alasan dalam mengajukan kasasi. Pertama, ada adegan perbuatan asusila dalam video konten milik Samsudin tersebut namun majelis hakim tidak melihatnya sebagai tindakan kesusilaan.

ADVERTISEMENT

"JPU menilai ada tindakan asusila dalam video itu, tapi hakim tidak melihat itu. Sesuai dengan pasal 253 ayat 1 apabila terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili sesuai Undang-Undang. Untuk itu kami mengajukan kasasi," jelasnya.

Samsudin sendiri mengaku tak masalah apabila JPU mengajukan kasasi terhadap vonis bebasnya. Menurutnya hal itu telah menjadi proses hukum yang bisa dilakukan.

"Ya ndak apa-apa, ada undang-undangnya, ada proses hukumnya. Ya ngikuti aja. Saya dari dulu tidak masalah, saya dipenjara saya tidak apa apa. Dari awal saya bilang saya senang. Tidak masalah, tidak apa apa," katanya.

Sebagai informasi, Samsudin dan dua anak buahnya dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Oleh JPU Samsudin dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan dua anak buahnya yakni AYF dan MNF masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsuder 3 bulan kurungan.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads