UMP 2026 Bakal Naik? Begini Cara Perhitungan Upah

Jihan Navira - detikJatim
Kamis, 04 Des 2025 11:50 WIB
ILUSTRASI KENAIKAN UMP 2026. Foto: CHATGPT
Surabaya -

Pemerintah dikabarkan akan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai Januari 2026. Meski nominal pastinya belum diumumkan, formula perhitungan UMP sudah siap dengan penyesuaian tertentu, termasuk perubahan indeks alpha yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam penetapan UMP. Berbagai faktor menjadi pertimbangan, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, hingga daya saing industri.

Melansir detikFinance, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan UMP 2026 sudah diputuskan. Menurutnya, formula perhitungan sama seperti tahun sebelumnya, namun terdapat perubahan pada alpha atau indeks tertentu, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi sebelum pengumuman resmi UMP 2026 kepada publik. Airlangga menjelaskan, perhitungan UMP 2026 mengacu pada perkembangan ekonomi serta indeks kebutuhan hidup layak (KHL), yang disusun berdasarkan kriteria dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut nilai alpha akan ditambah atau diperluas dari sebelumnya 0,10 sampai dengan 0,30.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UMP 2026 sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto dengan catatan terkait "range" kenaikannya. Maksud range ini adalah pilihan sesuai amanat dari MK, agar setiap Dewan Pengupahan Daerah memiliki wewenang mengusulkan besaran kenaikan upah kepada gubernur.

Dengan demikian, Dewan Pengupahan Daerah akan terlibat lebih aktif dalam penetapan UMP ke depannya. Hal ini sejalan amanat MK, yang menekankan perlunya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi, sekaligus memberikan kewenangan penuh kepada Dewan Pengupahan Daerah.

Pemerintah menargetkan pengumuman akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025, dan berlaku mulai Januari 2026. Bisa dikatakan UMP 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelum itu, berapa nominal UMP yang mengalami penyesuaian?

Cara Menghitung UMP 2026

Diperkirakan UMP 2026 mengalami penyesuaian perluasan nilai alpha dari sebelumnya 0,10 sampai dengan 0,30. Karena PP51/2023 tak lagi diberlakukan karena dibatalkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, formula kenaikan UMP sebagai berikut.

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Rumus nilai penyesuaian upah minimum: Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan

  • UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
  • Inflasi dalam konteks ini adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Perlu diingat, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi mengenai besaran kenaikan UMP 2026. Meskipun berbagai perhitungan dan formula penyesuaian telah disiapkan, nominalnya masih menunggu pengumuman resmi, sehingga publik dan pekerja perlu bersabar sembari mengikuti proses sosialisasi.



Simak Video "Video Harapan KSPSI untuk Kenaikan UMP 2026: Formulanya Harus Dibuka"

(hil/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork