Dewan Pengupahan Jawa Timur dari Unsur Buruh mengungkap keinginan para buruh di Jatim agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 8-10%. Inflasi menjadi salah satu alasan buruh agar upah naik 8-10%.
"Harapannya para buruh untuk UMK 38 kabupaten/kota di Jatim naik 8 sampai 10%," kata Ketua Dewan Pengupahan Jatim Unsur Buruh, Ahmad Fauzi di Surabaya, Rabu (12/11/2025).
Fauzi menyebut Dewan Pengupahan Jatim akan segera membahas UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di mana UMP di-deadline akan diumumkan pada awal Desember, sedangkan UMK pada pertengahan Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya penetapan UMP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK akan ditetapkan pada 15 Desember 2025," tambahnya.
Lebih lanjut kata Fauzi, para buruh ingin kenaikan upah di angka 8-10% sebab biaya hidup semakin meningkat diiringi dengan adanya inflasi.
"Unsur buruh berencana mengusulkan kenaikan upah sebesar 8% hingga 10%. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya hidup pekerja yang meningkat, kenaikan harga BBM serta penyesuaian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Dia menekankan bahwa perhitungan upah harus bergeser dari basis buruh lajang.
"UMK seharusnya tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga," tegas Fauzi.
Fauzi mengakui usulan ini akan memicu perdebatan dengan pihak pengusaha (Apindo) yang ingin kenaikan lebih moderat, mengingat kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.
Saat ini Dewan Pengupahan masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar penghitungan resmi UMP dan UMK 2026.
"Kami berharap pemerintah pusat bersikap adil, dengan kenaikan yang layak namun tetap menjaga keberlangsungan industri," pungkasnya.
(dpe/abq)












































