Freshgrad Simak! Ini Formula Baru UMP 2026

ADVERTISEMENT

Freshgrad Simak! Ini Formula Baru UMP 2026

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 17 Des 2025 10:30 WIB
Freshgrad Simak! Ini Formula Baru UMP 2026
Ilustrasi Perhitungan UMP 2026. (Foto: Getty Images/iStockphoto/patpitchaya)
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan resmi ditetapkan pada (16/12). PP tersebut mencakup perhitungan baru dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam keterangan tertulis, dilansir dari detikFinance, Selasa (16/12/2025).

Formula baru UMP ini akan berlaku bagi pekerja di berbagai wilayah Indonesia. Tak terkecuali perhitungan gaji Magang Nasional yang mengacu pada UMP jika daerah magangnya belum memiliki UMK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasilnya juga sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah," terangKemnaker.

ADVERTISEMENT

Rumus Perhitungan UMP 2026

Rumus perhitungan UMP 2026 akan mempertimbangkan inflasi yakni:

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha) dengan rentang Alpha 0,5 - 0,9

Alpha adalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan. Dalam hal ini, Alpha 0,5-0,9.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Simulasi Perhitungan Upah Minimum 2026

Dengan menggunakan formula tersebut, berikut simulasi kenaikan upah minimum nasional tahun 2026:

Asumsi inflasi APBN 2026: 2,5 persen
Target pertumbuhan ekonomi APBN 2026: 5,4 persen
Koefisien alfa: 0,5-09

Maka besaran kenaikan rerata upah minimum nasional adalah:

Minimal: 2,5% + (5,4%x0,5) = 5,2%
Maksimal: 2,5% + (5,4%x0,9) = 7,36%

Itulah formula baru UMP 2026. Fresh grad, pantau info UMP terbaru, ya!




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads