Persoalan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tengah menjadi sorotan publik. Pemerintah dikabarkan akan menetapkan besaran UMP yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan proses pembahasan penetapan UMP 2026 telah rampung. Namun, belum diketahui pasti kapan akan diumumkan kenaikan UMP 2026.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pengumuman akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Lantas, berapa besaran UMP Jawa Timur pada tahun sebelumnya? Yuk cek selengkapnya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan UMP 2026
Dilansir detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembahasan mengenai UMP 2026 telah rampung. Aturan yang mengatur standar upah tersebut, bahkan sudah ditandatangani dan hanya tinggal menunggu waktu untuk diumumkan kepada publik.
"Regulasi sudah diparaf (ditandatangani)," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Meski begitu, waktu pasti pengumuman kenaikan UMP 2026 masih belum ditentukan. Pemerintah sebelumnya menargetkan pengumuman dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan formula perhitungan UMP 2026 tetap menggunakan aturan yang sudah berlaku, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia juga menyebut akan ada penyesuaian terhadap nilai alpha, yaitu indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, nilai alpha berada pada kisaran 0,10 hingga 0,30.
Penggunaan kembali formula tersebut menjadi pembeda dengan kenaikan UMP 2025 yang naik 6,5%. Dengan formula ini, kenaikan UMP 2026 di setiap provinsi nantinya akan bervariasi.
"Formula sudah jelas ya, formula itu kan mengacu kepada sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi," ujar Yassierli saat ditemui di Grha BNI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
UMP Jatim 2025
Pemprov Jatim menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% sesuai arahan pemerintah pusat. Dengan penyesuaian tersebut, nilai UMP Jatim 2025 naik dari Rp 2.165.244 menjadi Rp 2.306.455.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan kebijakan pusat dalam Permenaker No 16 Tahun 2024. Penetapan UMP ini menjadi patokan untuk kabupaten/kota menyusun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur @naker_jatim, berikut daftar lengkap UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur 2025.
- Kota Surabaya Rp 5.032.635
- Kabupaten Gresik Rp 4.943.763
- Kabupaten Sidoarjo Rp 4.940.090
- Kabupaten Pasuruan Rp 4.936.417
- Kabupaten Mojokerto Rp 4.925.398
- Kabupaten Malang Rp 3.587.213
- Kota Malang Rp 3.524.238
- Kota Batu Rp 3.360.466
- Kota Pasuruan Rp 3.368.557
- Kabupaten Jombang Rp 3.137.004
- Kabupaten Tuban Rp 3.050.400
- Kota Mojokerto Rp 3.081.000
- Kabupaten Lamongan Rp 3.012.164
- Kabupaten Probolinggo Rp 2.888.407
- Kota Probolinggo Rp 2.876.657
- Kabupaten Jember Rp 2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.810.139
- Kota Kediri Rp 2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.525.132
- Kabupaten Kediri Rp 2.492.811
- Kota Blitar Rp 2.481.450
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.470.800
- Kabupaten Lumajang Rp 2.429.764
- Kota Madiun Rp 2.422.105
- Kabupaten Blitar Rp 2.413.974
- Kabupaten Magetan Rp 2.406.719
- Kabupaten Sumenep Rp 2.406.551
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.405.255
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.402.959
- Kabupaten Madiun Rp 2.400.321
- Kabupaten Ngawi Rp 2.397.928
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.397.550
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.378.784
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.376.634
- Kabupaten Pacitan Rp 2.364.287
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.347.359
- Kabupaten Sampang Rp 2.335.661
- Kabupaten Situbondo Rp 2.335.209
Cara Menghitung Kenaikan UMP 2026
Diperkirakan UMP 2026 mengalami penyesuaian perluasan nilai alpha dari sebelumnya 0,10 sampai dengan 0,30. Karena PP51/2023 tak lagi diberlakukan karena dibatalkan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, formula kenaikan UMP sebagai berikut.
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Rumus nilai penyesuaian upah minimum: Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi dalam konteks ini adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
(auh/irb)











































