Pengusaha yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim menolak kenaikan pajak reklame yang dianggap mencekik. Mereka menyampaikan itu dalam FGD bersama Pemkot Surabaya soal Penyelenggaraan Reklame di Kota Surabaya di Bappedalitbang awal Maret lalu.
Kebijakan pajak reklame ini telah diatur dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mana per 1 Januari 2024, nilainya naik sebesar 25%.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan berdasarkan temuan dari BPK, reklame di jalan-jalan protokol dan jalan biasa harus berbeda besaran pajaknya. Eri menegaskan perbedaan besaran pajak reklame itu harus signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan kepada teman-teman (pemkot), meskipun Perda itu sudah naik, maka ajak lah bicara semuanya (para pengusaha). Nanti ada perhitungan bersama, apa yang harus dilakukan," kata Eri saat ditemui detikJatim di Jalan Jimerto, Kamis (14/3/2024).
Menurut Eri banyak yang dipertimbangkan BPK soal kenaikan pajak reklame. Eri meminta jajarannya duduk bersama pengusaha untuk mencari solusi tentang kenaikan pajak reklame.
"Karena kita ini pergerakan ekonominya tidak ditentukan pemerintah kota sendiri, tapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya, dengan investasi-investasinya, maka ajak bicara mereka," ujar Eri.
Dia juga meminta agar kenaikan pajak reklame tidak memberatkan para pengusaha sehingga Perda tetap berjalan. Sebab, kenaikan pajak reklame itu merupakan arahan dari BPK.
"Makanya ayo diselesaikan sehingga semuanya bisa menerima. Jadi bukan karena alasan pemerintah dan DPRD Surabaya menaikkan, bukan. Tapi memang harus naik karena ada catatan yang harus kami jalankan bersama. Jadi ajak ngobrol teman-teman (pengusaha), nanti kesepakatan apa kami tuangkan dalam Perwali," katanya.
"Setelah kami meminta audit BPK terhadap reklame, maka ada muncul item-item (komponen) yang tidak dihitung. Maka item ini kami diskusikan agar kami bisa mempertanggungjawabkan bersama," tambahnya.
Eri menegaskan pemkot tidak ingin ekonomi Surabaya berhenti bergerak. Sebaliknya, Eri Cahyadi ingin dirinya sebagai pemimpin Pemkot Surabaya tidak ingin menyalahi aturan.
"Karena saya tidak ingin ekonomi berhenti, tapi saja juga tidak ingin menyalahi aturan. Jadi silahkan kita diskusi sampai bertemu (solusi), minta arahan BPK, minta arahan JPN (Jaksa Pengacara Negara)," urainya.
Sebelumnya, dalam FGD bersama Pemkot Surabaya, P3I Jatim menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menerima kenaikan pajak reklame asalkan masih berada di ambang batas wajar bagi para pengusaha.
"Kami maunya yang seperti itu. Yang jelas aja. Kita ndak ada masalah. Oke lah naik maksimal. Meskipun menurut kajian kami pajak belum waktunya naik, meski sudah 14 tahun. Kalau toh harus naik paling ya 15%, notok (maksimal) 20%," kata Sekretaris Umum P3I Jatim Agus Winoto.
(dpe/iwd)