Pemkot Surabaya menyesuaikan Perda 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Surabaya dengan Undang Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan dan wajib pajak lainnya sudah diberi sosialisasi.
"Tentunya, dengan Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap dan banyak pula angka tarif yang justru turun," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Surabaya Febrina Kusumawati kepada detikJatim, Jumat (19/1/2024).
Untuk jenis usaha diskotek, karaoke dewasa, club malam, bar, spa dan sejenisnya, dalam Perda sebelumnya Perda No 4/2011 tentang Pajak Daerah memiliki tarif 50% dari maksimal 75%. Di UU HKPD ini, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perda sebelumnya kami sudah tetapkan 50%, maka di Perda 7 tahun 2023 ini kami samakan, kami tetapkan masih di angka 50%," ujarnya.
Selanjutnya, untuk jenis usaha karaoke keluarga, dalam Perda sebelumnya tarif pajak yang ditetapkan 35%. Sedangkan di UU HKPD paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, maka Pemkot Surabaya menyesuaikan minimal tarifnya dalam Perda Perda 7 tahun 2023 sebesar 40%.
"Ini sudah kami tetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah. Kita sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu," katanya.
Sementara tarif pajak yang tetap adalah pajak reklame 25%, pajak air tanah 20%. Tarif kedua pajak ini tidak naik dan juga tidak turun atau stagnan.
Lalu, tarif pajak yang turun cukup drastis setelah ditetapkan UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023 adalah pajak kontes kecantikan turun dari 35% menjadi 10%. Kemudian pajak permainan biliar, golf, dan bowling semula 35% menjadi 10%.
Tarif pajak yang turun juga terjadi pada pajak parkir. Sebelumnya, pajak parkir reguler 20%, progresif 20%, dan valet 30%. Pada perda baru semuanya turun menjadi 10%.
"Hal yang sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif dan properti yang turun menjadi 10% dari yang awalnya 20%," pungkasnya.
(dpe/fat)