UMK Jatim 2024 Ditetapkan, Surabaya Tertinggi-Situbondo Terendah

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 01 Des 2023 01:35 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Surabaya -

Pemprov Jatim akhirnya menetapkan UMK Jatim 2024. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Dilihat detikJatim dari jdih.jatimprov.go.id, Jumat (1/12/2023), dalam surat keputusan itu Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim pada tahun 2024. Sementara Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah.

Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jatim dengan angka Rp 4.725.479,00. Sementara Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah di Jatim dengan angka Rp 2.172.287,00.

Ada 5 daerah di Jatim dengan besaran UMK di atas Rp 4 juta yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.

Sementara daerah dengan UMK di atas Rp 3 juta ada 4 daerah yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Batu.

Sementara sisanya adalah daerah lain dengan besaran UMK di atas angka Rp 2 juta dan di bawah Rp 3 juta.



Simak Video "Tok! UMK di Wilayah DIY Naik, Tertinggi Rp 2.492.997"

(faa/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork