Besaran Kenaikan UMK Surabaya Selama 4 Tahun Terakhir

Besaran Kenaikan UMK Surabaya Selama 4 Tahun Terakhir

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 22 Nov 2023 20:14 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi (Foto: detikcom)
Surabaya -

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya tahun 2024 saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum dipastikan besarannya. Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 telah ditetapkan dan naik 6,13 % atau Rp 125.000 atau menjadi Rp 2.165.244,30.

Dari tahun ke tahun, UMK Kota Surabaya selalu menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Jatim. Namun, besaran kenaikannya tidak selalu lebih tinggi. Seperti tahun 2022 kenaikan UMK sebesar Rp 75 ribu lebih sedikit dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 100 ribu.

Pada tahun 2019 UMK Kota Surabaya Rp 3.871.052,61. Angka tersebut naik Rp 287.740 dari tahun 2018 sebesar Rp 3.583.312,61.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tahun 2020 UMK Kota Surabaya Rp 4.200.479. Angka tersebut naik sebesar Rp 329.426,39 dari tahun 2019 sebesar Rp 3.871.052,61.

Lalu tahun 2021, UMK Kota Surabaya Rp 4.300.479. Angka tersebut naik sebesar Rp 100.000 dari tahun 2020 sebesar Rp 4.200.479.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada tahun 2022 UMK Kota Surabaya terdapat kenaikan Rp 75 ribu atau 1,74%. Dari Rp 4.300.479 di tahun 2021 menjadi Rp 4.375.479 pada tahun 2022.

Terakhir, pada tahun 2023 UMK Kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp 4.525.479,19. Angka ini naik sebesar Rp 150.000,19 dari tahun 2022 sebesar Rp 4.375.479.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023 yang dilihat di laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMK Kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp 4.525.479,19.

Dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Surabaya menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. UMK Surabaya 2023 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Kenaikan UMK Surabaya tersebut telah melewati mekanisme dan pertimbangan, seperti usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja dan pihak pengusaha, kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain sebagainya.




(abq/iwd)


Hide Ads