Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis Biar Enggak Terjerat Mafia

Kabar Finance

Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis Biar Enggak Terjerat Mafia

Tim detikFinance - detikJatim
Kamis, 21 Jul 2022 03:33 WIB
mafia tanah
Ilustrasi Mafia Tanah. (Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis)
Surabaya -

Ada pelbagai modus mafia tanah yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. Mereka bergerak begitu licin sebagai sindikat yang melibatkan oknum di lingkungan kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ada salah satu modus yang sengaja mengincar lahan yang tidak memiliki sertifikat. Para mafia tanah ini membuat membuat girik palsu, akta palsu, dan akta peralihan untuk pengajuan penerbitan sertifikat.

Karena itu sertifikat menjadi hal yang sangat penting untuk terhindar dari bidikan mafia tanah. Membuat sertifikat tanah juga sebenarnya tidak sulit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua cara membuat sertifikat tanah, yakni melalui notaris dan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian ATR.

Adapun cara membuat sertifikat tanah lewat notaris butuh biaya. Sementara, cara membuat sertifikat di BPN tak dipungut biaya alias gratis.

ADVERTISEMENT

Berikut cara membuat sertifikat tanah gratis yang dirangkum detikcom:

1. Persyaratan
Langkah pertama cara membuat sertifikat tanah yakni dengan menyiapkan dokumen. Hanya saja, dokumen untuk tanah negara dan tanah adat atau perorangan berbeda. Berikut rinciannya:

Dokumen untuk tanah negara:

1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
2. Kartu Keluarga,
3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan,
4. Kartu kavling,
5. Advis planing,
6. Izin mendirikan bangunan (IMB),
7. Akta jual beli,
8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Pajak Penghasilan (PPH).

Sementara, kelengkapan dokumen untuk tanah girik milik adat yang mesti dipersiapkan adalah:

1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
2. Kartu keluarga,
3. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan,
4. Surat riwayat tanah,
5. Leter C atau girik,
6. Surat pernyataan tidak sengketa,
7. Akta jual beli,
8. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Pajak Penghasilan (PPH).




(dpe/iwd)


Hide Ads