Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menyaring para pengguna Pertalite. Dalam waktu dekat, kendaraan dinas milik TNI, Polri, hingga BUMN bakal dilarang membeli BBM RON 90 jenis Pertalite.
Dilansir detikOto, kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah dikumpulkan. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
Erika menyatakan, sejak Pertalite ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), maka volume dan harga jual Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Maka dari itu tidak semua orang bisa menggunakan BBM Pertalite. Ke depan, konsumen yang membeli Pertalite juga akan menggunakan aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," ungkap Erika dikutip CNBC Indonesia.
Selain kendaraan dinas TNI-Polri dan juga BUMN, BPH Migas juga tengah menggodok pembatasan kubikasi mesin (cc) untuk pembeli Pertalite. Menurut Erika, mobil dengan cc besar bakal dilarang membeli Pertalite tanpa merinci besaran cc.
Oleh karena itu, BPH Migas bakal menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM). Tujuannya untuk melakukan kajian sekaligus menentukan kriteria besarnya cc mobil yang dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Erika.
(hse/dte)