Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan aturan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2025. Ia juga menolak pemberian parcel atau THR sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik, jadi disimpan di rumah saja, termasuk saya. Kalau saya malah sebaliknya, mobil pribadi dipakai, bukan mobil dinas," kata Ayep kepada detikJabar, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Ia juga menekankan bahwa Pemkot Sukabumi tidak membeli mobil dinas baru, sebab kendaraan dinas yang digunakan saat ini sudah berusia lebih dari lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal sanksi bagi ASN yang nekat melanggar aturan, ia menegaskan akan menegakkan hukum dengan tegas.
"Saya kasih sanksi, insyaallah solid, tidak melanggar hukum. Saya akan menjalankan aturan dengan tegak. Kalau semua taat, pasti sejahtera dan makmur," ujarnya.
Selain melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik, Ayep juga menegaskan bahwa ASN juga tidak boleh menerima parsel atau bingkisan semacamnya yang biasa diberikan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, Ayep mengaku sempat akan diberi bingkisan namun ia tolak.
"Betul kita juga tidak (menerima parsel). Banyak yang WhatsApp saya mau kasih parsel atau THR, saya bilang tidak usah. Saya tegaskan, kita tidak menerima," pungkasnya.
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan mencegah potensi konflik kepentingan di kalangan ASN selama momen Lebaran.
(yum/yum)