Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melarang ASN dan pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran. Herdiat pun memerintahkan agar mengandangkan mobil dinas milik Pemkab Ciamis tersebut.
Larangan Bupati Ciamis tersebut sesuai dengan instruksi dan amanat langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sanksi tentunya akan diterapkan apabila ada ASN yang melanggar.
"Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik. Dikandangkan saja, amanat pak Gubernur jangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik apalagi pribadi di luar urusan dinas," ujar Herdiat, Sabtu (22/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdiat pun menegaskan Pemkab Ciamis tidak memberlakukan WFA (work from anywhere) untuk ASN di lingkup Pemkab Ciamis. Menurut Herdiat hal tersebut tidak perlu dilakukan karena ASN Ciamis umumnya masih warga daerah.
"Pertama Ciamis ini kan (pegawai) yang mudiknya sangat sedikit sekali. Saya sendiri musiknya dari Ciamis ke Kecamatan Kawali, yang lain pun begitu," ungkap Herdiat.
Menurut Herdiat, kalau pun ada ASN yang akan mudik ke luar Jawa Barat atau luar pulau Jawa dibolehkan untuk WFA dengan catatan mendapat izin langsung dari pimpinan.
"Boleh WFA, kalau yang jauh ke luar Jawa Barat tapi harus ada izin Bupati, minta izin langsung saja," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, selama Bulan Ramadan dan Idulfitri, Herdiat mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik. Mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
"Masalah sampah plastik itu sulit dihancurkan, apalagi hancurnya sampai puluhan tahun. Maka kami imbau kepada masyarakat untuk tidak banyak menggunakan bahan-bahan dari plastik apalagi yang sekali pakai," jelasnya.
(dir/dir)