Bupati Cianjur Muhammad Wahyu melarang Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur menggunakan mobil plat merah atau mobil dinas untuk mudik lebaran. Sanksi tegas pun menanti bagi ASN yang melanggar.
Wahyu menyebut segala aset pemerintah hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berbaikan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
"Jadi tidak boleh aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, lanjut dia, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halamannya.
"Jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik. Silakan gunakan kendaraan pribadi," kata dia.
Menurut dia, ASN yang membandel atau membawa kendaraan dinas untuk mudik akan diberi sanksi tegas. Masyarakat pun dapat melaporkan jika menemukan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas di luar aktivitas pekerjaan.
"Ya kalau ada yang bandel kita akan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(dir/dir)