ASN Kota Batu Dilarang Mudik-Liburan Pakai Kendaraan Dinas

ASN Kota Batu Dilarang Mudik-Liburan Pakai Kendaraan Dinas

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 23 Mar 2025 10:30 WIB
Ruas jalan tol Solo-Jogja saat dibuka untuk fungsional arus mudik Lebaran 2024 lalu.
Ilustrasi Pemudik Foto: Jarmaji/detikJateng
Kota Batu -

Wali Kota Batu, Nurochman, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau liburan. ASN yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Menurut Nurochman, kendaraan berpelat merah yang tetap dapat digunakan hanya yang mendukung pelayanan masyarakat selama masa mudik dan libur Lebaran.

"Antara lain, ambulans, BPBD, Satpol PP, serta kendaraan untuk penanggulangan kebakaran dan penanganan lalu lintas tetap dapat dipergunakan," ujarnya, Minggu (23/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, pejabat atau pegawai yang mendapat penugasan selama cuti bersama masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas atau operasional dengan dilengkapi surat penugasan.

"Kemudian, Bagi Pejabat dan/atau pagawai yang mendapat penugasan selama cuti bersama dimaksud, masih dapat menggunakan kendaraan dinas dan/atau operational dengan dilengkapi Surat Penugasan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai antisipasi penyalahgunaan, ASN dihimbau menitipkan kendaraan dinas di Balai Kota Among Tani selama cuti Lebaran.

"ASN yang menitipkan kendaraan diwajibkan memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda," kata Nurochman.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.




(ihc/iwd)


Hide Ads