Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk seorang pemuda berinisial Z (26) di kamar kosnya di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Pria tersebut ditangkap atas dugaan peredaran ratusan gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB itu, polisi menyita total 148,732 gram tembakau sintetis. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam sebuah tas hitam di bufet kamar kosnya.
"Kami menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan tas siap diedarkan. Satu plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram, dan 39 klip berisi tembakau sintetis seberat 58,372 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Adik menjelaskan, tersangka Z mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang berinisial F yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Z bertugas menyimpan dan menjual kembali paket-paket tersebut dengan kisaran harga Rp100 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per paket.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah dijalankan Z selama satu bulan. Dalam sehari, Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dengan upah Rp15 ribu per klip yang laku terjual.
"Selain memperoleh uang, tersangka juga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya," imbal Adik.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Simak Video "Video: Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati"
(auh/abq)