Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku pembakaran mobil di Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan. Hasil pemeriksaan, aksi pelaku dilatarbelakangi oleh sakit hati.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, pelaku EBK (29) warga Kecamatan Rejotangan ditangkap di wilayah Kecamatan Kedungdoro, Surabaya.
"Kasus ini bermula dari kejadian kebakaran mobil Toyota Avanza milik korban pada Minggu (09/08/2026) pukul 02.15 WIB. Dari hasil penyelidikan kebakaran itu tidak wajar dan ada dugaan dibakar," kata AKP Andi W Tamba, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah satu bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang melakukan pembakaran. Unit Resmob Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung dam Unit Reskrim Polsek Rejotangan kemudian bergerak ke Surabaya dan berhasil menangkap pelaku saat bekerja di wilayah Kedungdoro.
"Dalam penangkapan ini kami berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi EBK terlebih dahulu melakukan pengamatan di sekitar lokasi kejadian. Setelah situasi dirasa aman, pelaku langsung manfaatkan bahan bakar yang disiapkan untuk melakukan pembakaran.
Setelah beraksi pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Pemilik kendaraan yang mengetahui kebakaran tersebut akhirnya meminta bantuan petugas damkar untuk melakukan pemadaman.
Sementara itu terkait aksi pelaku tersebut, Andi menyebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku karena istrinya diduga menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Hubungan itu yang diklaim pelaku telah mengakibatkan rumah tangganya rusak dan berujung pada perceraian," jelasnya.
Andi menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, helm, serpihan dan abu kendaraan yang terbakar, satu unit mobil Toyota Avanza, botol bekas air mineral yang diduga digunakan untuk membawa bahan bakar, rekaman CCTV hingga telepon seluler. "Tersangka langsung kami tahan," katanya.
