Sebanyak 8.787 penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Lamongan terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan membuka mekanisme sanggah bagi penerima yang merasa tidak terlibat.
Kepala Dinsos Lamongan Galih Yanuar mengatakan, dari ribuan penerima manfaat yang terindikasi judol, sebanyak 782 orang telah mengajukan sanggah. Setelah melalui proses verifikasi, 517 di antaranya dinyatakan lolos.
"Per hari ini yang sudah di-ACC melalui verifikasi ada 517 orang penerima manfaat," kata Galih saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih mengatakan, proses verifikasi dilakukan secara teliti untuk memastikan status penerima manfaat yang mengajukan sanggah. Menurutnya, penerima yang terindikasi judol tidak serta-merta langsung kehilangan bansos.
Mereka masih diberi kesempatan memberikan klarifikasi melalui mekanisme sanggah. Namun, pengajuan tersebut harus melalui proses verifikasi oleh petugas bersama pendamping sosial.
"Verifikasi terhadap mereka yang ditengarai terkena judol dilakukan dengan sangat teliti, detail dan tidak dilakukan dengan gegabah," tegasnya.
Galih memaparkan, penerima manfaat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan sanggah. Pengajuan tersebut harus diperkuat dengan tanda tangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendampingan dan verifikasi.
"Dokumen sanggah antara lain diperkuat tanda tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pendamping sosial, serta pejabat Dinsos," paparnya.
Setelah pengajuan diterima, petugas akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Proses tersebut dilakukan untuk memilah penerima yang benar-benar terindikasi judol dan mereka yang masih perlu mendapatkan klarifikasi.
"Kesempatan tersebut juga disertai dengan proses verifikasi yang harus dilalui," ungkap Galih.
Dinsos Lamongan memastikan setiap pengajuan sanggah diperiksa sesuai ketentuan. Dengan demikian, penerima manfaat yang merasa tidak terlibat judol tidak langsung kehilangan bantuan tanpa melalui proses klarifikasi. Meski mekanisme sanggah dibuka, pemerintah memberikan konsekuensi tegas bagi penerima manfaat yang kembali terindikasi judi online setelah dinyatakan lolos verifikasi.
Galih mengatakan 517 penerima manfaat yang telah mendapatkan persetujuan melalui proses sanggah tetap akan dipantau. Jika mereka kembali terindikasi melakukan aktivitas judol, bantuan sosial akan diputus secara permanen.
"Ketika 423 tersebut kembali terindikasi bertaruh judol, maka akan diputus permanen," jelasnya.
Menurut Galih, konsekuensi tersebut juga dapat berdampak pada penerima manfaat dalam satu Kartu Keluarga (KK), sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan bansos digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Ketegasan pemerintah ini diharapkan ada efek jera bagi masyarakat penerima manfaat," ujarnya.
Dinsos Lamongan bersama pendamping sosial terus melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap penerima manfaat yang terindikasi terlibat judi online. Langkah tersebut dilakukan agar program bansos tetap tepat sasaran dan diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria serta membutuhkan bantuan pemerintah.
